PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar), berhasil melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal seperti minuman beralkohol dan rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai.
Pada bulan Januari 2023 ini, berhasil diamankan sebanyak 10.086 botol minuman beralkohol ilegal dari tiga lokasi berbeda, masing-masing di Kompleks Pergudangan Prima Lestari Jalan Trans Kalimantan Kabupaten Kubu Raya, Jalan Raya Wajok Hulu Kabupaten Mempawah dan di Jalan Sentagi Kabupaten Bengkayang, serta di Kabupaten Ketapang. Sedangkan untuk rokok ilegal diamankan dari dua tempat di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya pada bulan Desember 2022 lalu.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalbagbar, Imik Eko Putra dalam keterangan persnya menerangkan, dari penindakan tersebut berhasil diamankan 10.389 botol minuman beralkohol berbagai merk dan 150.980 batang rokok ilegal.
“Untuk minuman beralkohol yang diamankan ini nilainya mencapai 7 miliar rupiah dengan potensi kerugian negara ditaksir sebesar lebih dari 15 miliar rupiah,” kata Imik dalam rilis yang diterima Pontianak Informasi, Selasa (31/1/2023).
Dari hasil penindakan tersebut, lanjut Imik, juga diamankan tiga orang tersangka yang merupakan sopir berinisial S, R dan A.
“Untuk pemilik dari barang-barang ilegal ini belum ditemukan dan masih dalam proses penyidikan,” ujar Imik.
Selain itu kolaborasi pihaknya dengan Direktorat Narkoba Polda Kalbar, tambah Imik, juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dari negara tetangga Malaysia sebanyak 2 kilogram di kawasan perbatasan Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar.
“Dalam kasus ini kami dari tim gabungan interdiksi berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial BH yang saat ini masih diduga sebagai kurir dan kasus ini juga masih dalam pengembangan pihak kepolisian,” kata Imik, menerangkan.
Dari penindakan yang berhasil dilakukan untuk kasus minuman beralkohol, pelaku akan dijerat dengan pasal 54 dan atau pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (rs)