PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Minyak goreng yang diinisiasi pemerintah dengan merek MinyaKita kembali langka dan naik harganya. Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pun melarang pihak-pihak memborong Minyakita untuk kembali dijual dengan harga yang lebih mahal.
Mendag mengatakan, pihaknya menerapkan pembelian Minyakita dengan menggunakan KTP untuk membatasi oknum-oknum tersebut. Pembelian dibatasi maksimal, yaitu 5 kg perorang.
“Sekarang beli Minyakita pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong,” tegas Zulhas.
Untuk diketahui, harga jual minyak goreng MinyaKita saat ini sudah berada di atas harga ketentuan pemerintah yakni Rp 14.000 per liter. Bahkan ada yang sudah menyentuh Rp 20.000 per liter.
Naiknya harga itu turut berdampak pada masyarakat terutama yang pengusaha makanan lantaran sebagian masyarakat telah mengandalkan MinyaKita sebagai pilihan minyak gorek sejak tahun lalu. Ketua Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni mengatakan, kelangkaan minyak goreng MinyaKita sangat berdampak untuk pengusaha warteg.
“Warteg sudah sangat bergantung pada MinyaKita. Tadinya warteg memakai minyak curah yang lebih murah daripada minyak kemasan,” ungkapnya kepada Kompas.com, Selasa (7/2) kemarin.
Kelangkaan itu memaksa para pengusaha warteg beralih kembali ke minyak curah. Diberitakan Kompas.com, pilihan tersebut terpaksa diambil meskipun minyak goreng curah diakui memiliki kualitas di bawah MinyaKita.
Namun, peralihan tersebut ternyata tak mengkahiri masalah. Mukroni menyebut, harga minyak goreng curah justru terkerek naik akibat diserbu oleh pedagang warteg.
“Minyak curah harganya naik karena diserbu pedagang warteg yang beralih dari MinyaKita yang langka,” tegas dia.