PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Nasib nahas menimpa seorang perempuan di Pandeglang. LSM (23) tewas usai kepalanya dihantam batu oleh kekasihnya sendiri, pada Rabu (8/2) malam.
Dilansir PI dari CNN Indonesia, ternyata motif pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku, RA (21) adalah cemburu. Keduanya diketahui sudah berpacaran sejak di bangku SMA atau sudah sekitar 5 tahun pacaran.
Sehari sebelum tragedi nahas itu pada Selasa (7/2), LSM dan RA sempat bertemu. Kepada polisi, pelaku mengaku cemburu dan merasa dikhianati.
“Sakit hati karena dibohongin, dikhianatin. Enggak sengaja (membunuh). Reflek (mukul) yang ada di situ, enggak bawa enggak apa. Terakhir ketemu hari Selasa, ngasih hadiah,” kata pelaku di Polres Pandeglang, Kamis (9/2), dikutip PI dari CNN Indonesia.
Peristiwa tersebut berawal saat pelaku RA pulang mencari ikan di sebuah sungai. Di jalan, dia berpapasan dengan kekasihnya, LSM yang kala itu bersama seorang pria.
Setelahnya, pelaku sempat mengikutinya. Pelaku kemudian mengajak korban ke Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Rabu (8/2) malam.
Terjadilah keributan di stadion tersebut, hingga pelaku mencekik dan membekap mulut kekasihnya.
Korban sempat melawan dengan cara menggigit tangan pelaku dan keduanya terjatuh. Namun, korban LSM yang lemas kemudian kepalanya dipukul pelaku RA hingga tewas mengenaskan di lokasi.
“Sehingga dengan kejadian tersebut korban meninggal dunia,” imbuh Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP .
Kaget melihat kekasihnya tewas, pelaku langsung pulang ke rumah.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, polisi pun bergegas mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa sejumlah saksi.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengungkap pelakunya. Ia ditangkap di rumahnya oleh polisi dan dibawa ke Mapolres Pandeglang untuk diperiksa.
Shilton mengatakan, pelaku ditangkap 30 menit setelah pihaknya memeriksa lokasi kejadian.
“Kita tangkap sekitar 30 menit setelah kita datang ke lokasi,” ujarnua.
Atas kejadian nahas itu, pelaku dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 351, ayat 3 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (yd)