PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud), I Nyoman Gde Antara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru. Jaksa menyatakan bahwa kasus tersebut diduga merugikan negara hingga Rp 443,9 miliar.
Dilansir dari Detikbali pada Senin (13/3), Antara merupakan tersangka keempat setelah tiga pejabat Unud, yaitu berinisial IKB, IMY, dan NPS. Menurut Kasipenkum (Kepala Seksi Penerangan Hukum) Kejati Bali, Putu Eka Sabana, penyidik menemukan keterlibatan Antara sehingga ia ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru sehingga penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan 1 orang tersangka, yaitu Saudara Prof Dr INGA (I Nyoman Gde Antara),” kata Putu Eka, seperti dikutip dari detiknews.
Keempat tersangka tersebut diduga telah memungut sejumlah uang dari mahasiswa baru Unud jalur mandiri dari tahun akademik 2018/2019 sampai 2022/2023. Kebijakan tersebut diketahui tidak memiliki dasar hukum, sehingga para tersangka diduga telah menyalahgunakan dana SPI dengan total pungutan mencapai Rp 3,8 miliar.
Kejati Bali mengungkapkan bahwa perbuatan keempat tersangka tersebut menyebabkan kerugian yang totalnya Rp 443,9 miliar, yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 105,39 miliar dan Rp 3,94 miliar serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp 334,57 miliar.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 12 (e) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.
Namun, hingga berita ini dimuat baik Antara maupun Unud belum memberikan tanggapan atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana SPI tersebut. Antara sendiri merupakan Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur Mandiri Unud dari tahun akademik 2018/2019 sampai 2022/2023 dan telah beberapa kali diperiksa oleh Kejati Bali, namun ia terakhir kali disebutkan mangkir dari pemeriksaan.