Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Jadi Tersangka Kasus SPI Mahasiswa Baru, Rektor Udayana Diduga Rugikan Negara Rp 443,9 M
  • Nasional
  • News

Jadi Tersangka Kasus SPI Mahasiswa Baru, Rektor Udayana Diduga Rugikan Negara Rp 443,9 M

Editor PI 13/03/2023
Rektor Udayana Korupsi

Rektor Universitas Udayana, Prof. I Nyoman Gde Antara. (detikcom/Sui)

PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud), I Nyoman Gde Antara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru. Jaksa menyatakan bahwa kasus tersebut diduga merugikan negara hingga Rp 443,9 miliar.

Dilansir dari Detikbali pada Senin (13/3), Antara merupakan tersangka keempat setelah tiga pejabat Unud, yaitu berinisial IKB, IMY, dan NPS. Menurut Kasipenkum (Kepala Seksi Penerangan Hukum) Kejati Bali, Putu Eka Sabana, penyidik menemukan keterlibatan Antara sehingga ia ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru sehingga penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan 1 orang tersangka, yaitu Saudara Prof Dr INGA (I Nyoman Gde Antara),” kata Putu Eka, seperti dikutip dari detiknews.

Keempat tersangka tersebut diduga telah memungut sejumlah uang dari mahasiswa baru Unud jalur mandiri dari tahun akademik 2018/2019 sampai 2022/2023. Kebijakan tersebut diketahui tidak memiliki dasar hukum, sehingga para tersangka diduga telah menyalahgunakan dana SPI dengan total pungutan mencapai Rp 3,8 miliar.

Kejati Bali mengungkapkan bahwa perbuatan keempat tersangka tersebut menyebabkan kerugian yang totalnya Rp 443,9 miliar, yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 105,39 miliar dan Rp 3,94 miliar serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp 334,57 miliar.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 12 (e) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.

Namun, hingga berita ini dimuat baik Antara maupun Unud belum memberikan tanggapan atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana SPI tersebut. Antara sendiri merupakan Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur Mandiri Unud dari tahun akademik 2018/2019 sampai 2022/2023 dan telah beberapa kali diperiksa oleh Kejati Bali, namun ia terakhir kali disebutkan mangkir dari pemeriksaan.

Tags: Korupsi Nasional

Continue Reading

Previous: Bulan Puasa: Bulan Suci yang Penuh Berkah dan Dinantikan Umat Muslim
Next: Siap-siap! Seleksi Kompetensi 74 Ribu Calon PPPK Kemenag Dimulai 17 Maret 2023

Related Stories

IMG_8547
  • Lokal
  • News
  • Otomotif

Terinspirasi Kecelakaan di Bekasi, Dua Pelajar Pontianak Buat Sistem Keselamatan Kereta Api

Editor PI 22/06/2026
IMG_8585
  • Lokal
  • News

DPRD Kalbar Minta BGN Evaluasi Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis

Editor PI 22/06/2026
IMG_8581
  • News

Kontingen Kubu Raya Targetkan Pertahankan Gelar Juara Umum POPDA Kalbar

Editor PI 22/06/2026

Berita Terbaru

  • Terinspirasi Kecelakaan di Bekasi, Dua Pelajar Pontianak Buat Sistem Keselamatan Kereta Api 22/06/2026
  • DPRD Kalbar Minta BGN Evaluasi Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis 22/06/2026
  • Kontingen Kubu Raya Targetkan Pertahankan Gelar Juara Umum POPDA Kalbar 22/06/2026
  • Fiskal Kubu Raya Tertekan, Bupati Sujiwo Prioritaskan Perbaikan Sekolah dan Layanan Kesehatan 22/06/2026
  • Ria Norsan Hadiri HUT ke-62 Kuda Kepang Maju Tresno, Ajak Masyarakat Jaga Warisan Budaya 22/06/2026
  • Gubernur Ria Norsan Ajak Santri Kalbar Jadi Teladan dan Penggerak Perubahan di Masyarakat 22/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_8547
  • Lokal
  • News
  • Otomotif

Terinspirasi Kecelakaan di Bekasi, Dua Pelajar Pontianak Buat Sistem Keselamatan Kereta Api

Editor PI 22/06/2026
IMG_8585
  • Lokal
  • News

DPRD Kalbar Minta BGN Evaluasi Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis

Editor PI 22/06/2026
IMG_8581
  • News

Kontingen Kubu Raya Targetkan Pertahankan Gelar Juara Umum POPDA Kalbar

Editor PI 22/06/2026
IMG_8352
  • News

Fiskal Kubu Raya Tertekan, Bupati Sujiwo Prioritaskan Perbaikan Sekolah dan Layanan Kesehatan

Editor PI 22/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.