PONTIANAK INFORMASI, PONTIANAK – DPRD Kalbar, telah menggelar Paripurna Pengesahan Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 2023 menjadi Perda, Senin (27/3/2023) lalu. Salah satu Raperda tersebut adalah tentang Pramuwisata.
Selain Perda Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pramuwisata telah disetujui, dua Raperda lainnya yang juga telah disahkan adalah Perda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, dan Perda Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha.
Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan, mengatakan kehadiran Perda Pramuwisata sangat penting dalam industri pariwisata.
Sebab, pramuwisata tidak hanya memberikan informasi kepada wisatawan tetapi juga mendampingi, memberikan jaminan keamanan dan memberikan pertolongan selama wisatawan berkunjung.
“Dalam rangka melindungi hak-hak serta mempertegas kewajiban seorang pramuwisata sehingga pada akhirnya mampu berkontribusi dalam pengembangan sektor pariwisata di Kalbar,” ujar Norsan.
Dia berharap, dengan adanya Perda Pramuwisata ini dapat memberikan ruang gerak kepada pariwisata lokal untuk berperan aktif dalam pengembangan sektor wisata daerah.
“Khususnya di bidang pemanduan wisata sesuai aturan perundang-undangan,” harapnya.
Sementara itu di sisi lain, terkait Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, Ria Norsan mengatakan, guna penyesuaian hidup baru atau new normal. Sebab, pandemi COVID-19 sebelumnya telah memberi dampak dalam segala aspek kehidupan.
Terakhir, Ria Norsan menyampaikan Perda Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha, guna menyesuaikan bentuk hukum. Perubahan tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan asli daerah atau PAD.
Wakil Ketua DPRD Kalbar, Prabasa Anantatur mengatakan, dengan ditetapkannya tiga Perda tersebut, maka Gubernur diminta segera mengundangkan dalam lembaran daerah.
“Lalu segera disosialisasikan kepada masyarakat supaya bisa segera disosialisasikan lewat Pergub. Penjabaran dari peraturan daerah,” tutupnya.