PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Pemerintah tetap akan menghapuskan pegawai non ASN alias honorer di Tanah Air pada 28 November 2023 mendatang. Imbasnya, sebanyak 2,3 Juta pegawai terancam dan layanan publik berpotensi terganggu.
Diketahui penghapusan honorer dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014 dan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022 lalu. Langkah penghapusan tetap harus dilakukan sejalan dengan amanat UU.
Meski tetap dihapus, Pemerintah memastikan tidak akan ada PHK massal agar tidak menggangu pelayanan publik. Pemerintah saat ini juga tengah menggodok sejumlah opsi dalam menyelesaikan persoalan pegawai honorer yang statusnya dihapus per 28 November 2023.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah melalui kementerian serius untuk melakukan penataan terhadap SDM di instansi pemerintah, dalam hal ini tenaga honorer lantaran mereka memiliki peran yang besar dalam pemerintahan.
Untuk itu, lanjut Anas, perlu adanya kesepahaman bersama antara para stakeholder terkait dalam menyelesaikan perkara ini, sehingga dapat menghasilkan solusi yang tepat dan adil. Adapun saat ini sejumlah kesepakatan telah dibuat dan telah menjadi prinsip dasar penyelesaiannya. Poin ini jugalah yang menjadi pertimbangan dalam pembentukan opsi penyelesaian.
“Kami pemerintah ada titik temu terkait kesepakatan besarnya tentang guiding principle-nya. Sesuai dengan arahan Pak Presiden supaya penanganan non ASN dicarikan jalan tengah,” kata Anas di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2023), mengutip detikcom.
Dilansir dari detikcom, sedikitnya ada 4 prinsip, yang bakal dipegang pemerintah terkait penghapusan tenaga honorer.
Anas menjelaskan, prinsip pertama, tidak akan ada PHK massal. Apabila mengikuti peraturan yang ada, memang PHK sangat berpotensi terjadi, namun pemerintah sendiri tidak ingin langkah tersebut dilakukan.
“Pertama kita akan menghindari PHK massal. Karena kalau Undang-Undang dan PP-nya dijalankan, maka ini akan ada PHK massal di per November,” tegasnya.
Kedua, pihaknya bersepakat agar tidak akan ada pembengkakan anggaran. Kondisi ini pun mendatangkan PR besar bagi pemerintah karena tidak dilakukannya pengurangan tenaga kerja berpotensi akan membuat pembengkakan terhadap APBN.
“Kedua kita bersepakat poinnya adalah tidak akan ada pembengkakan anggaran. Jadi prinsipnya tidak ada PHK massal, tidak ada pembengkakan anggaran,” tandasnya.
Prinsip ketiga yang juga telah disepakati ialah tidak boleh ada penurunan pendapatan bagi para tenaga honorer tersebut. Kemudian prinsip terakhir, sesuai dengan regulasi yang ada. Anas menegaskan bahwa jalan keluar dari persoalan ini tidak boleh melanggar undang-undang. (yd)