Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Tetap Dihapus November 2023! 2,3 Juta Pegawai Honorer Terancam, Apa Solusi Pemerintah?
  • Nasional
  • News

Tetap Dihapus November 2023! 2,3 Juta Pegawai Honorer Terancam, Apa Solusi Pemerintah?

Editor PI 11/04/2023
Ilustrasi Guru

Ilustrasi PPPK Guru Kalbar. (Dok. PIFA/Freepik Odua)

PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Pemerintah tetap akan menghapuskan pegawai non ASN alias honorer di Tanah Air pada 28 November 2023 mendatang. Imbasnya, sebanyak 2,3 Juta pegawai terancam dan layanan publik berpotensi terganggu.

Diketahui penghapusan honorer dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014 dan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022 lalu. Langkah penghapusan tetap harus dilakukan sejalan dengan amanat UU.

Meski tetap dihapus, Pemerintah memastikan tidak akan ada PHK massal agar tidak menggangu pelayanan publik. Pemerintah saat ini juga tengah menggodok sejumlah opsi dalam menyelesaikan persoalan pegawai honorer yang statusnya dihapus per 28 November 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah melalui kementerian serius untuk melakukan penataan terhadap SDM di instansi pemerintah, dalam hal ini tenaga honorer lantaran mereka memiliki peran yang besar dalam pemerintahan.

Untuk itu, lanjut Anas, perlu adanya kesepahaman bersama antara para stakeholder terkait dalam menyelesaikan perkara ini, sehingga dapat menghasilkan solusi yang tepat dan adil. Adapun saat ini sejumlah kesepakatan telah dibuat dan telah menjadi prinsip dasar penyelesaiannya. Poin ini jugalah yang menjadi pertimbangan dalam pembentukan opsi penyelesaian.

“Kami pemerintah ada titik temu terkait kesepakatan besarnya tentang guiding principle-nya. Sesuai dengan arahan Pak Presiden supaya penanganan non ASN dicarikan jalan tengah,” kata Anas di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2023), mengutip detikcom.

Dilansir dari detikcom, sedikitnya ada 4 prinsip, yang bakal dipegang pemerintah terkait penghapusan tenaga honorer.

Anas menjelaskan, prinsip pertama, tidak akan ada PHK massal. Apabila mengikuti peraturan yang ada, memang PHK sangat berpotensi terjadi, namun pemerintah sendiri tidak ingin langkah tersebut dilakukan.

“Pertama kita akan menghindari PHK massal. Karena kalau Undang-Undang dan PP-nya dijalankan, maka ini akan ada PHK massal di per November,” tegasnya.

Kedua, pihaknya bersepakat agar tidak akan ada pembengkakan anggaran. Kondisi ini pun mendatangkan PR besar bagi pemerintah karena tidak dilakukannya pengurangan tenaga kerja berpotensi akan membuat pembengkakan terhadap APBN.

“Kedua kita bersepakat poinnya adalah tidak akan ada pembengkakan anggaran. Jadi prinsipnya tidak ada PHK massal, tidak ada pembengkakan anggaran,” tandasnya.

Prinsip ketiga yang juga telah disepakati ialah tidak boleh ada penurunan pendapatan bagi para tenaga honorer tersebut. Kemudian prinsip terakhir, sesuai dengan regulasi yang ada. Anas menegaskan bahwa jalan keluar dari persoalan ini tidak boleh melanggar undang-undang. (yd)

Tags: Nasional

Continue Reading

Previous: Operasi Pekat Kapuas 2023, Polres Kubu Raya Berhasil Amankan 118 Kasus
Next: Konsumen All New R15 Connected Ini Ungkap Kesan Tak Terlupakan, Ngabuburide Bareng Penggemar R Series

Related Stories

6c14fdc6-eb44-4aff-aef2-28aa689bc02c
  • Lokal
  • News

Rakerda Dekranasda 2026, Gubernur Ria Norsan Dorong Kerajinan Kalbar Tembus Pasar Nasional

Editor PI 04/06/2026
2a0aa79c-fb53-449c-95a4-ea1a73456d11
  • Lokal
  • News

Pemkot Pontianak Serahkan Kendaraan Roda Tiga untuk Dukung Produktivitas Petani

Editor PI 04/06/2026
88d54048-37e9-41ac-82e9-d67696e4de63
  • Lokal
  • News

Pemkot Pontianak Pastikan SILPA Digunakan Kembali untuk Dukung Pembangunan

Editor PI 04/06/2026

Berita Terbaru

  • Rakerda Dekranasda 2026, Gubernur Ria Norsan Dorong Kerajinan Kalbar Tembus Pasar Nasional 04/06/2026
  • Pemkot Pontianak Serahkan Kendaraan Roda Tiga untuk Dukung Produktivitas Petani 04/06/2026
  • Pemkot Pontianak Pastikan SILPA Digunakan Kembali untuk Dukung Pembangunan 04/06/2026
  • Bupati Toraja Utara Belajar Toleransi ke Pontianak, Tertarik dengan Budaya Ngopi 04/06/2026
  • Waspada! Cartidge Liquid Berisi Etomidate Mulai Masuk di Kalbar, Dijual Rp 2,5 Juta 04/06/2026
  • Satpol PP Pontianak Amankan 4 Anak Berkeliaran Saat Jam Malam di Kawasan Ambalat 04/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

6c14fdc6-eb44-4aff-aef2-28aa689bc02c
  • Lokal
  • News

Rakerda Dekranasda 2026, Gubernur Ria Norsan Dorong Kerajinan Kalbar Tembus Pasar Nasional

Editor PI 04/06/2026
2a0aa79c-fb53-449c-95a4-ea1a73456d11
  • Lokal
  • News

Pemkot Pontianak Serahkan Kendaraan Roda Tiga untuk Dukung Produktivitas Petani

Editor PI 04/06/2026
88d54048-37e9-41ac-82e9-d67696e4de63
  • Lokal
  • News

Pemkot Pontianak Pastikan SILPA Digunakan Kembali untuk Dukung Pembangunan

Editor PI 04/06/2026
0c6260cc-18bd-4448-908c-3cfddb4ea02c
  • Lokal
  • News

Bupati Toraja Utara Belajar Toleransi ke Pontianak, Tertarik dengan Budaya Ngopi

Editor PI 04/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.