Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (Semmi) akan melaporkan artis Olivia Jensen ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Jumat (20/8) sore. Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Semmi Gurun Arisastra mengatakan bahwa laporan itu terkait dengan konten video Olivia yang diduga telah melecehkan bendera Merah Putih.
Gurun Arisastra membenarkan laporan yang disampaikan pihaknya.
“Benar, sore nanti. Laporan PB SEMMI terhadap artis Olivia Jensen tentang video viral pelecehan bendera Merah Putih,” katanya, mengutip dari CNN Indonesia (20/8).
Rencananya, laporan tersebut akan dilayangkan pukul 15.00 WIB di Bareskrim. Gurun menyebut, mereka akan berkonsultasi dengan penyidik kepolisian terlebih dahulu apakah dapat diterima atau tidak, sehingga dapat ditindaklanjuti.
Gurun menegaskan, Semmi akan tetap melaporkan Olivia meski ia telah meminta maaf.
“Tetap akan kami laporkan ke Bareskrim,” ujarnya.
Video bersama anaknya yang diunggah ke fitur reels di Instagram pada Kamis (19/8) lalu sontak viral dan diserang netizen karena ia melempar bendera ke tanah secara sengaja. Melihat konten tersebut, ia bersama anaknya mengenakan baju santai sembari memegang bendera Merah Putih untuk menutupi tubuhnya.
Video yang menuai banyak kritikan dari warganet itu langsung dihapus Olivia dari akunnya. Ia pun langsung membuat permintaan maaf pada Kamis (19/8).
“Untuk teman-teman semuanya aku minta maaf sekali atas kesalahan yang terjadi. Tidak ada maksud atau tujuan untuk hal yang kurang berkenan. Sekali lagi, saya minta maaf sebesar-besarnya,” pungkasnya lewat video di Instagram Storiesnya, Kamis (19/8).