PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperkuat putusan hukuman mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Namun masih melakukan upaya perlawanan, Ferdy Sambo dan Istrinya mengajukan kasasi.
Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, Senin (22/5/2023).
“Upaya hukum perkara pembunuhan berencana almarhum Yosua Hutabarat, bahwa FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023,” ungkap Djuyamto, mengutip detiknews.
Tak hanya Sambo dan istri, sopir keluarganya Kuat Ma’ruf, juga telah mengajukan kasasi. Permohonan kasasi ini diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.
“PC ajukan permohonan kasasi tanggal 09 Mei 2023, dan KM ajukan permohonan kasasi tanggal 15 Mei 2023,” terang Djuyamto.
“Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasihat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel, dan sesuai ketentuan hukum acara maka dalam tenggat waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing,” timpal dia.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga telah menerima banding dari Ferdy Sambo dan jaksa penuntut umum. Namun, Majelis hakim banding memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut,” kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4) lalu.
Pada tingkat pertama, Ferdy Sambo divonis hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menerima banding dari Putri Candrawathi dan jaksa penuntut umum. Hakim mem
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, juga mengajukan banding. Pengadilan Tinggi memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Pada tingkat pertama, Putri divonis 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim PN Jaksel juga menyatakan bahwa pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf memiliki kesempatan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk menguji putusan Pengadilan Tinggi tersebut.