Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • BKD Pontianak Segel Reklame Jenis Billboard
  • News

BKD Pontianak Segel Reklame Jenis Billboard

Editor PI 22/05/2023
bkd-ptk

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak menyegel sejumlah reklame. (Dok. Istimewa)

PONTIANAK INFORMASI, PONTIANAK – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak melalui Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak menyisir sejumlah reklame yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 90 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak reklame.

Tim penertiban yang terdiri dari BKD dan Satpol PP Kota Pontianak menyegel sejumlah reklame di Jalan Gajah Mada, Martadinata, Prof M Yamin dan Tanjungpura. Berbagai jenis reklame mulai dari jenis billboard, neonbox hingga spanduk sunscreen ditertibkan oleh TPPD, Senin (22/5/2023).

Kepala BKD Kota Pontianak Amirullah menerangkan bahwa penertiban berupa penyegelan reklame ini merupakan kegiatan rutin pihaknya sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melakukan pengawasan di lapangan. Pengawasan dengan penertiban ini berkaitan kesesuaian antara objek pajak yang dilaporkan dengan fakta di lapangan.

“Khususnya pajak reklame hari ini, kami rutin memeriksa sejumlah titik reklame. Pemeriksaan dilakukan dengan melihat kesesuaian antara objek pajak yang dilaporkan dalam Surat Setoran Pajak (SSP) daerah dengan kondisi riil di lapangan. Jika tidak sesuai, maka kami tertibkan dengan menyegel reklame tersebut,” ujarnya.

Dalam kesesuaian pembayaran pajak reklame, lanjut Amirullah, selain berkaitan dengan objek pajak yang dilaporkan, baik berupa dimensi atau ukuran reklame, jumlah hari tayang dan lainnya, hal yang juga ditekankannya adalah kesesuaian antara kerja sama pemasang reklame dengan pemilik atau vendor reklame yang menayangkannya dalam bentuk kontrak.

“Kami juga memeriksa kesesuaian antara kontrak dengan pajak yang disetorkan pada BKD Kota Pontianak,” imbuhnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta seluruh tiang-tiang reklame wajib mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang dikenal dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sebab ketentuan itu menjadi persyaratan saat pembayaran pajak reklame. Ia mengimbau kepada seluruh pemasang reklame untuk melakukan kontrak secara formil dengan pihak vendor atau pemilik titik reklame. Sehingga bisa diketahui berapa yang disetorkan pajak kepada pihak vendor.

“IMB atau PBG dan kontrak dijadikan persyaratan untuk pembayaran pajak reklame dan dimintakan pada saat pengajuan oleh Wajib Pajak Reklame,” tutupnya. (RS)

Continue Reading

Previous: Lawan Vonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo dan Istri Ajukan Kasasi
Next: Ibu di Sintang Diduga Bunuh Diri dengan Bawa Anaknya yang Masih Balita Terjun ke Sungai

Related Stories

ff3cfb5f-268b-46fa-8023-2b032c24bcda
  • Lokal
  • News

Selundupkan Hampir 20 Kg Sabu dari Malaysia, WN Asing Terancam Hukuman Mati

Editor PI 27/06/2026
IMG_8696
  • Lokal
  • News

Berdiri Sejak Tahun 81, Toko Buku Juanda Jadi Andalan Warga Pontianak Berburu Perlengkapan Sekolah

Editor PI 27/06/2026
70759e9f-5ca5-47cb-babb-9709d060edd3
  • Lokal
  • News

Hari Keempat Pencarian, Korban Diterkam Buaya di Sungai Karawang Kubu Raya Belum Ditemukan

Editor PI 27/06/2026

Berita Terbaru

  • Selundupkan Hampir 20 Kg Sabu dari Malaysia, WN Asing Terancam Hukuman Mati 27/06/2026
  • Berdiri Sejak Tahun 81, Toko Buku Juanda Jadi Andalan Warga Pontianak Berburu Perlengkapan Sekolah 27/06/2026
  • Hari Keempat Pencarian, Korban Diterkam Buaya di Sungai Karawang Kubu Raya Belum Ditemukan 27/06/2026
  • Pemerintah Alokasikan Rp 27 Miliar untuk Revitalisasi Sekolah di Pontianak, Abdul Mu’ti: Kalau Ada Korupsi, Lapor ke Saya 27/06/2026
  • Sarawak Undang Pontianak ke BIHAS 2026, Buka Peluang UMKM Halal Tembus Pasar ASEAN 26/06/2026
  • Pontianak Jadi Daerah Ketiga di Indonesia Tebar Eco Enzyme ke Parit Agar Bersih 26/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

ff3cfb5f-268b-46fa-8023-2b032c24bcda
  • Lokal
  • News

Selundupkan Hampir 20 Kg Sabu dari Malaysia, WN Asing Terancam Hukuman Mati

Editor PI 27/06/2026
IMG_8696
  • Lokal
  • News

Berdiri Sejak Tahun 81, Toko Buku Juanda Jadi Andalan Warga Pontianak Berburu Perlengkapan Sekolah

Editor PI 27/06/2026
70759e9f-5ca5-47cb-babb-9709d060edd3
  • Lokal
  • News

Hari Keempat Pencarian, Korban Diterkam Buaya di Sungai Karawang Kubu Raya Belum Ditemukan

Editor PI 27/06/2026
IMG_8901
  • Lokal
  • News

Pemerintah Alokasikan Rp 27 Miliar untuk Revitalisasi Sekolah di Pontianak, Abdul Mu’ti: Kalau Ada Korupsi, Lapor ke Saya

Editor PI 27/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.