Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Lawan Vonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo dan Istri Ajukan Kasasi
  • Nasional
  • News

Lawan Vonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo dan Istri Ajukan Kasasi

Editor PI 22/05/2023
sidang-lanjutan-ferdy-sambo-dan-putri-chandrawathi

Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. (Antara Foto/Galih Pradipta)

PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperkuat putusan hukuman mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Namun masih melakukan upaya perlawanan, Ferdy Sambo dan Istrinya mengajukan kasasi.

Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, Senin (22/5/2023).

“Upaya hukum perkara pembunuhan berencana almarhum Yosua Hutabarat, bahwa FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023,” ungkap Djuyamto, mengutip detiknews.

Tak hanya Sambo dan istri, sopir keluarganya Kuat Ma’ruf, juga telah mengajukan kasasi. Permohonan kasasi ini diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.

“PC ajukan permohonan kasasi tanggal 09 Mei 2023, dan KM ajukan permohonan kasasi tanggal 15 Mei 2023,” terang Djuyamto.

“Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasihat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel, dan sesuai ketentuan hukum acara maka dalam tenggat waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing,” timpal dia.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga telah menerima banding dari Ferdy Sambo dan jaksa penuntut umum. Namun, Majelis hakim banding memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut,” kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4) lalu.

Pada tingkat pertama, Ferdy Sambo divonis hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menerima banding dari Putri Candrawathi dan jaksa penuntut umum. Hakim mem

Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, juga mengajukan banding. Pengadilan Tinggi memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Pada tingkat pertama, Putri divonis 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim PN Jaksel juga menyatakan bahwa pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Ferdy Sambo.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf memiliki kesempatan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk menguji putusan Pengadilan Tinggi tersebut.

Tags: Nasional

Continue Reading

Previous: Dies Natalis ke-64 Untan, Wako Edi Kamtono: Sinergi Kunci Menuju Universitas Berkelas Dunia
Next: BKD Pontianak Segel Reklame Jenis Billboard

Related Stories

abfde60d-984f-4c17-acf8-c533127fa88c
  • Lokal
  • News

Wawako Bahasan: Fraksi DPRD Soroti Antisipasi Karhutla dan Dampak Asap di Pontianak

Editor PI 09/09/2026
47dba687-51b4-49cd-a021-ef756f3743d8
  • Lokal
  • News

BNPB Tambah Armada, 3 Pesawat Kini Dikerahkan untuk OMC Karhutla Kalbar

Editor PI 09/09/2026
ea0c6d60-6ffc-4ece-b9a8-0b6713e8333e
  • Lokal
  • News

Karhutla Kalbar Belum Reda, Status Tanggap Darurat Diperpanjang 14 Hari

Editor PI 09/09/2026

Berita Terbaru

  • 19 Organisasi Bersatu Bantu Warga dan Relawan Terdampak Asap Karhutla di Kalbar 09/09/2026
  • Wawako Bahasan: Fraksi DPRD Soroti Antisipasi Karhutla dan Dampak Asap di Pontianak 09/09/2026
  • BNPB Tambah Armada, 3 Pesawat Kini Dikerahkan untuk OMC Karhutla Kalbar 09/09/2026
  • Karhutla Kalbar Belum Reda, Status Tanggap Darurat Diperpanjang 14 Hari 09/09/2026
  • BPBD: Karhutla Terparah di Kalbar Terjadi di Ketapang, 12.443 Hektare Lahan Terbakar 09/09/2026
  • Menhut Raja Juli Segel 2.400 Ha Lahan Bekas Karhutla di Ketapang, Baru Padam Sudah Ditanami Sawit 09/09/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

19 Organisasi Bersatu Bantu Warga dan Relawan Terdampak Asap Karhutla di Kalbar
  • Lokal

19 Organisasi Bersatu Bantu Warga dan Relawan Terdampak Asap Karhutla di Kalbar

Editor PI 09/09/2026
abfde60d-984f-4c17-acf8-c533127fa88c
  • Lokal
  • News

Wawako Bahasan: Fraksi DPRD Soroti Antisipasi Karhutla dan Dampak Asap di Pontianak

Editor PI 09/09/2026
47dba687-51b4-49cd-a021-ef756f3743d8
  • Lokal
  • News

BNPB Tambah Armada, 3 Pesawat Kini Dikerahkan untuk OMC Karhutla Kalbar

Editor PI 09/09/2026
ea0c6d60-6ffc-4ece-b9a8-0b6713e8333e
  • Lokal
  • News

Karhutla Kalbar Belum Reda, Status Tanggap Darurat Diperpanjang 14 Hari

Editor PI 09/09/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.