PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Pengakuan mengerikan datang dari Rudi (57), seorang pria biadab di Purwokerto, Banyumas yang terbukti melakukan tindakan inses terhadap anak kandungnya sendiri. Rudi mengaku telah mengubur tujuh bayi hasil hubungan terlarang dengan anak kandungnya hidup-hidup.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes M Iqbal Alqudusy, mengungkapkan fakta-fakta baru terkait kasus ini. Berdasarkan laporan Polresta Banyumas, bayi-bayi yang dilahirkan oleh korban ternyata dikubur dalam keadaan hidup.
Berdasarkan pengakuan pelaku, Rudi merinci bayi-bayi yang dikubur sebagai berikut:
- Pada tahun 2013, korban hamil dan melahirkan seorang bayi laki-laki dengan usia kandungan 9 bulan yang kemudian langsung dikubur hidup-hidup sesaat setalah lahir.
- Tahun 2015, lahir bayi laki-laki dengan usia kandungan 9 bulan yang juga dikubur hidup-hidup.
- Pada tahun 2016, bayi perempuan lahir dengan usia kandungan 8 bulan dan dikubur hidup-hidup.
- Tahun 2018, lahir bayi laki-laki dengan usia kandungan 9 bulan yang juga dikubur hidup-hidip.
- Tahun 2019, lahir bayi laki-laki dengan usia kandungan 9 bulan, mengalami nasib yang sama dikubur hidup-hidup.
- Pada tahun 2020, bayi perempuan lahir dengan usia kandungan 7 bulan dikubur hidup-hidup juga.
- Pada tahun 2021, bayi laki-laki lahir dengan usia kandungan 9 bulan. Pelaku menggali lubang dengan cangkul dan mengubur bayi tersebut di dalamnya.
Iqbal juga menyatakan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung, dan hingga saat ini belum ada indikasi bahwa pelaku melakukan tindakan ini untuk tujuan ritual tertentu.
Kejadian tragis ini mencuat ke publik pada tanggal 15 Juni 2023, ketika seorang warga menemukan kerangka bayi saat hendak meratakan tanah.
Polisi segera melakukan penyelidikan dan menangkap Rudi sebagai pelaku kejahatan ini. Selanjutnya, empat kerangka bayi ditemukan, dan beberkal pengakuan Rudi, pihak kepolisian melanjutkan pencarian untuk menemukan tiga kerangka bayi lainnya.
Tim Inafis Satreskrim Polresta Banyumas turut serta dalam pencarian tersebut dengan melibatkan anjing pelacak untuk membantu dalam mengidentifikasi kemungkinan lokasi penguburan.
Penemuan kerangka bayi tersebut kemudian mengungkap pemerkosaan yang dilakukan Rudi terhadap anaknya sendiri sejak usia 13 tahun di sebuah gubuk di sekitar rumah.
Istri pelaku mengetahui kejadian tersebut, tetapi tidak bisa berbuat apapun karena diancam akan dibunuh.
“Pelaku menyetubuhi korban dengan cara memaksa dan melakukan ancaman, jika korban tidak mau akan dibunuh,” ungkap Iqbal. (ad)