PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Motivator terkenal Mario Teguh dilaporkan oleh seorang pengusaha skincare ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan penggelapan dan penipuan senilai Rp 5 miliar.
Dugaan penipuan ini berawal ketika Sunyoto Indra Prayitno, pemilik perusahaan skincare, bertemu dengan Mario Teguh di bandara.
Pada saat itu, Mario Teguh diduga memberikan janji kepada Sunyoto bahwa jika perusahaannya menggunakan jasanya sebagai brand ambassador, omzet perusahaan akan meningkat drastis. Mario berbicara terkait puluhan juta pengikut yang dapat memberikan keuntungan bagi bisnis skincare Sunyoto.
“Kalau memang pakai kami maka setiap bulan omzet Anda itu bisa sekian puluh miliar. Karena kami punya orang ada di seluruh Indonesia ini,” ujar kuasa hukum pelapor, Djamaludin Koedoeboen, menirukan pernyataan Mario Teguh, saat ditemui di Polda Metro Jaya, seperti dikutip dari detikcom, Minggu (16/7/23).
Pihak Sunyoto awalnya merasa antusias dengan tawaran tersebut dan sepakat untuk menjalin kerjasama dengan Mario Teguh. Namun, menurut laporan, setelah perjanjian tersebut dibuat, Mario Teguh tidak melaksanakan kewajibannya sebagai brand ambassador dengan baik.
“Dalam perjanjian kan mesti punya kewajiban setelah dia sudah mendapatkan haknya sebagaimana diperjanjikan kewajiban dia adalah bagaimana membuat bagaimana skincare dari klien kami ini harus seperti yang dijanjikan, kan,” kata Djamaludin.
Sunyoto menyatakan bahwa Mario hanya melakukan tugasnya satu kali dan tidak ada hasil positif seperti yang diharapkan. Tak satu pun produk skincare laku terjual.
Tim kuasa hukum Sunyoto juga menyatakan bahwa Mario Teguh kadang-kadang meminta uang di luar kontrak yang telah disepakati. Ini termasuk permintaan uang untuk keperluan pribadi, termasuk perjalanan ke luar negeri. Meskipun telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali, pihak Mario Teguh tidak memberikan tanggapan.
Sementara itu, tim kuasa hukum Mario Teguh membantah tuduhan tersebut. Mereka menyatakan bahwa Mario tidak pernah menandatangani perjanjian kerja sama sebagai brand ambassador atau menerima uang sebesar Rp 5 miliar seperti yang dituduhkan oleh Sunyoto. Mereka juga menekankan bahwa berita tersebut merupakan fitnah dan mencemarkan nama baik Mario Teguh.
“Berkaitan dengan adanya pemberitaan yang tidak benar mengenai penipuan dan/atau penggelapan atas Kerjasama sebagai Brand Ambassador Skincare Kanemochi, yang dilakukan oleh Klien Kami Sdr. Mario Teguh, Kami bermaksud memberitahukan kepada publik, bahwa keterangan dan/atau berita yang telah disebarluaskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab merupakan berita yang tidak benar dan/atau berita bohong serta telah mencemarkan nama baik Klien Kami. Klien Kami tidak perah menandatangani perjanjian kerja sama dan/atau memorandum of understanding dengan yang bersangkutan, Klien Kami tidak pernah menyatakan apalagi berjanji menjadi Brand Ambassador produk yang bersangkutan, serta tidak pernah menerima uang senilai Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dari yang bersangkutan. Terhadap perbuatan pemberitaan yang tidak benar, memberikan keterangan palsu dan/atau berita bohong, Kami telah melayangkan Surat Peringatan/ Teguran Keras (Somasi) agar yang bersangkutan melakukan permintaan maaf kepada Klien Kami dan juga masyarakat dan/atau publik selambat-lambatnya pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 pukul 16.00 WIB,” begitu pernyataan tim kuasa hukum Mario Teguh, Lukman Baharudin, yang diunggah di akun Instagram Mario Teguh, dilihat PontianakInformasi, Minggu (16/7/23).