Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Tom Lembong Terima Putusan Hakim Tolak Praperadilan Kasus Korupsi Impor Gula
  • Nasional
  • News
  • Politik

Tom Lembong Terima Putusan Hakim Tolak Praperadilan Kasus Korupsi Impor Gula

Editor PI 28/11/2024
Tom

Unggahan akun media sosial Tom Lembong. (Dok. Istimewa)

PONTIANAK INFORMASI, POLITIK – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, menyatakan menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016. Pernyataan tersebut disampaikan melalui surat yang diunggah di akun media sosial miliknya oleh tim kuasa hukum pada Rabu (27/11).

“Tentunya kami kecewa atas keputusan PN Jakarta Selatan, menolak gugatan praperadilan kita. Tuhan Allah memutuskan agar proses ini sebaiknya berlanjut dan saya menerima tugas ini dengan hati yang lapang,” ujar Tom Lembong.

Tom juga menegaskan tekadnya untuk terus berjuang mengungkapkan kebenaran dan menegakkan keadilan, serta berharap akan ada hikmah dari proses hukum yang dijalaninya.

“Saya terus cinta Indonesia dan niat saya semakin kokoh untuk mendedikasikan hidup saya bagi bangsa dan negara,” tambahnya.

Dalam suratnya, Tom Lembong menyampaikan apresiasi kepada tim hukumnya, masyarakat yang mendukungnya, serta anggota DPR RI dan DPRD yang turut menyuarakan aspirasi terkait kasus ini. Di akhir surat, ia mengucapkan selamat ulang tahun ke-93 kepada ibundanya.

Sebelumnya, hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, dalam sidang putusan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Tom Lembong.

“Dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Tumpanuli.

Hakim juga menolak seluruh tuntutan provisi dan eksepsi dari Kejaksaan Agung (Kejagung), serta membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Kasus ini bermula saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP. Padahal, dalam rapat koordinasi antar kementerian pada 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula dan tidak memerlukan impor.

Kejagung juga mengungkapkan bahwa persetujuan impor tersebut dikeluarkan tanpa melalui koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Tags: Korupsi Koruptor Nasional Politik

Continue Reading

Previous: Pj Ketua Tim Penggerak PKK Kalbar Windy Prihastari Jadi Inisiator Pendaftaran Kekayaan Intelektual untuk Inovasi Daerah
Next: Fraksi PAN Dukung Aloysius Perkuat Kerja Sama Antar Anggota DPRD Kalbar

Related Stories

Warga Baduy Korban Begal di Jakarta, Tokoh Adat dan Pemerintah Serukan Supremasi Hukum
  • Nasional

Warga Baduy Korban Begal di Jakarta, Tokoh Adat dan Pemerintah Serukan Supremasi Hukum

Tyo 07/11/2025
IMG_6862
  • Lokal
  • News
  • Uncategorized

Resmi Rilis! Album ke-2 Manjakani Diputar Serentak di Seluruh Coffe Shop di Pontianak

Lyd 07/11/2025
Guru di Subang Jawa Barat Menampar Murid Tiga Kali Usai Upacara, Viral hingga Disoroti Dedi Mulyadi
  • Nasional

Guru di Subang Jawa Barat Menampar Murid Tiga Kali Usai Upacara, Viral hingga Disoroti Dedi Mulyadi

Tyo 07/11/2025

Berita Terbaru

  • Gagal Bersinar di Aston Villa, Jadon Sancho Dipastikan Akan Dilepas Gratis Oleh Manchester United 07/11/2025
  • Persib Bandung Membuktikan Ketangguhan dengan Kemenangan Dramatis 3-2 atas Selangor FC di Malaysia 07/11/2025
  • Tragedi Pesawat Kargo UPS Jatuh di Kentucky, 12 Orang Tewas 07/11/2025
  • Warga Baduy Korban Begal di Jakarta, Tokoh Adat dan Pemerintah Serukan Supremasi Hukum 07/11/2025
  • Resmi Rilis! Album ke-2 Manjakani Diputar Serentak di Seluruh Coffe Shop di Pontianak 07/11/2025
  • Guru di Subang Jawa Barat Menampar Murid Tiga Kali Usai Upacara, Viral hingga Disoroti Dedi Mulyadi 07/11/2025

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Gagal Bersinar di Aston Villa, Jadon Sancho Dipastikan Akan Dilepas Gratis Oleh Manchester United
  • Sports

Gagal Bersinar di Aston Villa, Jadon Sancho Dipastikan Akan Dilepas Gratis Oleh Manchester United

Tyo 07/11/2025
Persib Bandung Membuktikan Ketangguhan dengan Kemenangan Dramatis 3-2 atas Selangor FC di Malaysia
  • Sports

Persib Bandung Membuktikan Ketangguhan dengan Kemenangan Dramatis 3-2 atas Selangor FC di Malaysia

Tyo 07/11/2025
Tragedi Pesawat Kargo UPS Jatuh di Kentucky, 12 Orang Tewas
  • Internasional

Tragedi Pesawat Kargo UPS Jatuh di Kentucky, 12 Orang Tewas

Tyo 07/11/2025
Warga Baduy Korban Begal di Jakarta, Tokoh Adat dan Pemerintah Serukan Supremasi Hukum
  • Nasional

Warga Baduy Korban Begal di Jakarta, Tokoh Adat dan Pemerintah Serukan Supremasi Hukum

Tyo 07/11/2025

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.