PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap proyek di Basarnas.
Penetapan status tersangka ini mendapatkan keberatan dari TNI (Tentara Nasional Indonesia) dengan alasan mereka memiliki ketentuan dan aturan tersendiri dalam menangani anggotanya yang terlibat dalam kasus hukum.
“kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri,” kata Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko dalam jumpa pers di Mabes TNI seperti dikutip dari detikcom, Jumat (28/7/23).
Danpuspom TNI, Marsda TNI Agung Handoko, mengungkapkan bahwa pihaknya mengetahui informasi mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terhadap beberapa individu terkait kasus suap proyek di Basarnas dari pemberitaan media.
Setelah mendapat informasi tersebut, TNI mengirimkan tim untuk berkoordinasi dengan KPK. Saat tim TNI mendatangi KPK, Letkol Afri Budi Cahyanto sudah berada di sana. Selanjutnya, disepakati bahwa proses hukum terhadap Marsdya Henri dan Letkol Afri akan ditangani oleh Puspom TNI.
Namun, ketidaksesuaian terjadi ketika pada saat press conference, KPK menyatakan bahwa Letkol Afri Budi Cahyanto dan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka. Puspom TNI merasa bahwa penetapan tersangka seharusnya dilakukan oleh Puspom TNI karena keduanya masih berstatus sebagai perwira aktif TNI.
Marsda Agung menegaskan bahwa TNI akan mengikuti arahan dari Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, agar setiap prajurit tunduk pada aturan hukum yang berlaku. Jika ada anggota TNI yang terbukti melanggar aturan, maka mereka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pada intinya, kami seperti apa yang disampaikan Panglima, sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat pada hukum, itu tak bisa ditawar. Dan bisa kita lihat, siapa pun personel TNI yang bermasalah selalu ada punishment,” kata dia.
Puspom TNI menyatakan bahwa mereka memang terlibat dalam mengusut kasus tersebut, tetapi ada kebingungan karena tidak ada koordinasi lebih lanjut terkait penetapan tersangka Henri Alfiandi oleh KPK.
“Tidak ada statement digelar itu si dua orang ini jadi tersangka, ya. Jadi, setelah press conference, baru muncul itu, gitu loh. Kalau pada saat itu kita dikatakan sudah koordinasi dengan Pom TNI, itu bener, kita ada di situ. Tapi tadi, hanya peningkatan penyelidikan menjadi penyidikan,” kata dia.
“Penyidik itu kalau polisi, nggak semua polisi bisa, hanya penyidik polisi. KPK juga begitu, nggak semua pegawai KPK bisa, hanya penyidik, di militer juga begitu. Mas, sama. Nah, untuk militer, yang bisa menetapkan tersangka itu ya penyidiknya militer, dalam hal ini Polisi Militer,” katanya lagi. (ad)