Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • KPK Tetapkan Kabasarnas Jadi Tersangka Dugaan Suap Proyek, TNI Sampaikan Keberatan
  • Nasional
  • News

KPK Tetapkan Kabasarnas Jadi Tersangka Dugaan Suap Proyek, TNI Sampaikan Keberatan

Editor PI 28/07/2023
kabasarnas-jadi-tersangka-kpk-tni-keberatan

TNI keberatan dengan penetapan tersangka Kabasarnas. (Okenews)

PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap proyek di Basarnas.

Penetapan status tersangka ini mendapatkan keberatan dari TNI (Tentara Nasional Indonesia) dengan alasan mereka memiliki ketentuan dan aturan tersendiri dalam menangani anggotanya yang terlibat dalam kasus hukum.

“kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri,” kata Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko dalam jumpa pers di Mabes TNI seperti dikutip dari detikcom, Jumat (28/7/23).

Danpuspom TNI, Marsda TNI Agung Handoko, mengungkapkan bahwa pihaknya mengetahui informasi mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terhadap beberapa individu terkait kasus suap proyek di Basarnas dari pemberitaan media.

Setelah mendapat informasi tersebut, TNI mengirimkan tim untuk berkoordinasi dengan KPK. Saat tim TNI mendatangi KPK, Letkol Afri Budi Cahyanto sudah berada di sana. Selanjutnya, disepakati bahwa proses hukum terhadap Marsdya Henri dan Letkol Afri akan ditangani oleh Puspom TNI.

Namun, ketidaksesuaian terjadi ketika pada saat press conference, KPK menyatakan bahwa Letkol Afri Budi Cahyanto dan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka. Puspom TNI merasa bahwa penetapan tersangka seharusnya dilakukan oleh Puspom TNI karena keduanya masih berstatus sebagai perwira aktif TNI.

Marsda Agung menegaskan bahwa TNI akan mengikuti arahan dari Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, agar setiap prajurit tunduk pada aturan hukum yang berlaku. Jika ada anggota TNI yang terbukti melanggar aturan, maka mereka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pada intinya, kami seperti apa yang disampaikan Panglima, sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat pada hukum, itu tak bisa ditawar. Dan bisa kita lihat, siapa pun personel TNI yang bermasalah selalu ada punishment,” kata dia.

Puspom TNI menyatakan bahwa mereka memang terlibat dalam mengusut kasus tersebut, tetapi ada kebingungan karena tidak ada koordinasi lebih lanjut terkait penetapan tersangka Henri Alfiandi oleh KPK.

“Tidak ada statement digelar itu si dua orang ini jadi tersangka, ya. Jadi, setelah press conference, baru muncul itu, gitu loh. Kalau pada saat itu kita dikatakan sudah koordinasi dengan Pom TNI, itu bener, kita ada di situ. Tapi tadi, hanya peningkatan penyelidikan menjadi penyidikan,” kata dia.

“Penyidik itu kalau polisi, nggak semua polisi bisa, hanya penyidik polisi. KPK juga begitu, nggak semua pegawai KPK bisa, hanya penyidik, di militer juga begitu. Mas, sama. Nah, untuk militer, yang bisa menetapkan tersangka itu ya penyidiknya militer, dalam hal ini Polisi Militer,” katanya lagi. (ad)

Tags: Korupsi Nasional

Continue Reading

Previous: Jaga Keamanan Siber, Pemprov Kalbar Bentuk Tim CSIRT
Next: Jawaban Khofifah Terkait Tolak Tawaran Jadi Cawapres Anies Baswedan

Related Stories

fe7faf29-a008-4bc6-a524-f00fbd75377c
  • Lokal
  • News

Naik Dango ke-3 Dimulai, Wako Edi: Jaga dan Lestarikan Nilai Kearifan Lokal

Editor PI 21/04/2026
207d7534-45d8-453c-b458-14f0713907f7
  • Lokal
  • News

Sosialisasikan PPDB 2026, Bahasan Sebut Akan Tindak Tegas Praktik Siswa Titipan

Editor PI 21/04/2026
IMG_2277
  • News

DPRD Kalbar: Kenaikan BBM Non Subsidi Bisa Picu Kenaikan Harga Barang

Editor PI 21/04/2026

Berita Terbaru

  • Naik Dango ke-3 Dimulai, Wako Edi: Jaga dan Lestarikan Nilai Kearifan Lokal 21/04/2026
  • Sosialisasikan PPDB 2026, Bahasan Sebut Akan Tindak Tegas Praktik Siswa Titipan 21/04/2026
  • DPRD Kalbar: Kenaikan BBM Non Subsidi Bisa Picu Kenaikan Harga Barang 21/04/2026
  • Ketua DPRD Kalbar Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dorong Percepatan Tol Supadio–Kijing 21/04/2026
  • Pria Jambret HP Bocah di Pontianak Berhasil Ditangkap, Kenangan Foto Bersama Almarhum Ayah Hilang 21/04/2026
  • IBI di Garda Terdepan: Menguatkan Peran Bidan dalam Transformasi Kesehatan Ibu dan Anak 21/04/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

fe7faf29-a008-4bc6-a524-f00fbd75377c
  • Lokal
  • News

Naik Dango ke-3 Dimulai, Wako Edi: Jaga dan Lestarikan Nilai Kearifan Lokal

Editor PI 21/04/2026
207d7534-45d8-453c-b458-14f0713907f7
  • Lokal
  • News

Sosialisasikan PPDB 2026, Bahasan Sebut Akan Tindak Tegas Praktik Siswa Titipan

Editor PI 21/04/2026
IMG_2277
  • News

DPRD Kalbar: Kenaikan BBM Non Subsidi Bisa Picu Kenaikan Harga Barang

Editor PI 21/04/2026
IMG_2237
  • Lokal
  • News

Ketua DPRD Kalbar Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dorong Percepatan Tol Supadio–Kijing

Editor PI 21/04/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.