PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Kamaruddin Simanjuntak, mantan pengacara Brigadir Yosua, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas tuduhan penyebaran berita hoaks dan pencemaran nama baik. Penetapan ini berdasarkan laporan yang diajukan oleh Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih.
Berdasarkan keterangan yang diterima dari Bareskrim Polri, Kamaruddin Simanjuntak dianggap menjadi dalang di balik penyebaran berita hoaks yang menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Bachtiar, secara resmi mengonfirmasi hal ini.
“Benar,” kata Brigjen Adi Vivid seperti dikutip dari detikcom pada Kamis (10/8/23).
Kamaruddin Simanjuntak dihadapkan pada tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyampaian Berita Bohong.
Sebelum dilaporkan, Kamaruddin Simanjuntak telah mengungkapkan dugaan kontroversial terhadap ANS Kosasih, dengan klaim bahwa uang sebesar Rp300 triliun telah dititipkan oleh Kosasih kepada sejumlah wanita untuk diinvestasikan.
Kamaruddin Simanjuntak sendiri telah memberikan respons terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia menilai penetapan tersangka tersebut tak tepat dan dengan tegas mengatakan bahwa dirinya hanya sedang menjalankan tugas sebagai pengacara yang membela kliennya.
“Itu bohong semua itu, karena membela istrinya sampai sekarang. Ini saya adalah pengacara istrinya. Yang berbohong itu adalah direktur daripada PT Taspen,” ujar Kamaruddin saat dihubungi pada Rabu (9/8/2023).
Meski begitu, Kamaruddin Simanjuntak mengakui bahwa dia siap menghadapi proses hukum yang melibatkannya. Ia juga menyatakan niatnya untuk mengajukan perlawanan terhadap status tersangka melalui praperadilan.
“Jadi ya kita hadapin aja, kita buka terus kita hadapi dan kita gandeng publik untuk mengetahui duduk persoalannya gitu loh,” tambah Kamaruddin.