Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Satresnarkoba Polres Singkawang Musnahkan Barang Bukti Narkoba
  • Lokal
  • News

Satresnarkoba Polres Singkawang Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Editor PI 10/08/2023
narkoba-skw

Pemusnahan barang bukti Narkotika dari tindak pidana narkotika yang diungkap oleh Satresnarkoba Polres Singkawang. (Dok. Istimewa)

PONTIANAK INFORMASI, SINGKAWANG – Telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan barang bukti Narkotika dari tindak pidana narkotika yang diungkap oleh Satresnarkoba Polres Singkawang, yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Singkawang AKP Muhammad Yasin,S.I.K., M.A.P., bertempat di Mako Polres Singkawang Jl. Firdaus H.R.II Kota Singkawang, Rabu (9/8/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kabag Ops Polres Singkawang, Kasatresnarkoba Polres Singkawang, Kasi Humas Polres Singkawang, Perwakilan BNN Kota Singkawang, Perwakilan Kajari Singkawang oleh Kasi BB, Kepala Dinas Kesehatan dan KB Kota Singkawang diwakili oleh Subkord Farmasi, Penasehat Hukum Charlie Nobel, S.H, M.H., Ketua Lembaga Rehabilitasi Narkoba Singkawang Bersinar Kota Singkawang, para Penyidik/Penyidik Pembantu Satresnarkoba Polres Singkawang dan Wartawan Media Cetak dan elektronik.

Kapolres Singkawang AKBP Arwin Amrih Wientama, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kabagops Polres Singkawang menuturkan, bahwa pemusnahan barang bukti Narkotika ini sehubungan dengan kasus Narkotika yang masih sedang ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Singkawang, dengan Laporan Polisi Nomor: LP / A / 45 / VII / 2023 / SPKT.SATRESNARKOBA/ POLRES SINGKAWANG/POLDA KALBAR, tanggal 20 Juli 2023 tentang tindak pidana Narkotika dengan tersangka inisial M, dengan barang bukti yang telah dilakukan penyitaan berupa 5 (lima) paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 36,3 gram,

“Terhadap sampel Barang Bukti tersebut telah dilakukan pengujian di Balai Pom pada Tanggal 25 Juli 2023, Dengan hasil, bahwa kristal diduga shabu dari tersangka Inisial M tersebut positif mengandung Metamfetamin termasuk narkotika golongan 1 (menurut UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika),” tuturnya.

Adapun proses pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut setelah dibuka dari segel dan diambil sebagian untuk dilakukan pengetesan dengan menggunakan TestKit dan didapatkan hasil posiitif (+) mengandung Methaphetamin.

Selanjutnya barang bukti yang akan dimusnahkan tersebut dimasukkan kedalam ember yang berisi air yang telah di campur dengan cairan Racun Rumput selanjutnya di aduk sampai larut dan dibuang di septic tank, dengan disaksikan para undangan yang hadir tersebut.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka inisial “M” adalah Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dari barang bukti narkotika jenis sabu yang telah dilakukan penyitaan dari tersangka yang berhasil disita oleh petugas dengan total keseluruhan seberat 36,3 gram. Berdasarkan keterangan tersangka, untuk setiap 1 gram sabu bisa digunakan untuk 10 orang, maka atas pengungkapan ini Polres Singkawang berhasil menyelamatkan 363 orang masyarakat dari penyalahgunaan narkotika. (rs)

Tags: Kalbar Kriminal Singkawang

Continue Reading

Previous: PAUD PKK Pontianak Komitmen Berikan Pendidikan Anak Prasejahtera
Next: Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Kamaruddin Simajuntak: Ya Kita Hadapi Aja

Related Stories

36a2a82e-cd08-432b-a146-9365f1532ce4
  • Lokal
  • News

Proyek Jalan Tol Supadio-Kijing, Ria Nosan: Baru Tahap Studi Kelayakan, Lagi Cari Investor

Editor PI 22/04/2026
IMG_2322
  • Lokal
  • News

Mengenal Pabayo, Penanda Sakral Suku Dayak Saat Gawai-Buka Lahan

Editor PI 22/04/2026
8f82d752-c91b-4f04-a8d3-87d879e9cd73
  • Lokal
  • News

Lepas 73 ASN Pemkot Berhaji, Wako Edi: Jaga Kesehatan dan Fokus Ibadah

Editor PI 22/04/2026

Berita Terbaru

  • Proyek Jalan Tol Supadio-Kijing, Ria Nosan: Baru Tahap Studi Kelayakan, Lagi Cari Investor 22/04/2026
  • Mengenal Pabayo, Penanda Sakral Suku Dayak Saat Gawai-Buka Lahan 22/04/2026
  • Lepas 73 ASN Pemkot Berhaji, Wako Edi: Jaga Kesehatan dan Fokus Ibadah 22/04/2026
  • WN China Liu Xiaodang Dituntut 3 Tahun Penjara, Kasus Tambang Emas Ilegal di Ketapang 22/04/2026
  • Mantan Karyawan di Kapuas Hulu Curi Kratom Hampir 1 Ton, Bobol Gudang Saat Bos Lebaran ke Pontianak 22/04/2026
  • Ayah di Sekadau Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil, Terjadi Sejak Kelas 2 SD 22/04/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

36a2a82e-cd08-432b-a146-9365f1532ce4
  • Lokal
  • News

Proyek Jalan Tol Supadio-Kijing, Ria Nosan: Baru Tahap Studi Kelayakan, Lagi Cari Investor

Editor PI 22/04/2026
IMG_2322
  • Lokal
  • News

Mengenal Pabayo, Penanda Sakral Suku Dayak Saat Gawai-Buka Lahan

Editor PI 22/04/2026
8f82d752-c91b-4f04-a8d3-87d879e9cd73
  • Lokal
  • News

Lepas 73 ASN Pemkot Berhaji, Wako Edi: Jaga Kesehatan dan Fokus Ibadah

Editor PI 22/04/2026
1e39763c-7b71-4dc4-a3d4-a8b5622ccb65
  • Lokal
  • News

WN China Liu Xiaodang Dituntut 3 Tahun Penjara, Kasus Tambang Emas Ilegal di Ketapang

Editor PI 22/04/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.