PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Seorang wanita berinisial RA (38) di Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel), ditangkap pihak kepolisian usai kedapatan membuang bayi yang baru dilahirkannya.
Bayi malang tersebut merupakan hasil hubungan gelap RA dengan mantan menantunya SI (37). RA tega membuang bayinya ke sungai dalam keadaan hidup.
“Pelaku membuang bayinya yang baru dilahirkan hasil hubungannya dengan menantunya, saat itu dibuang ke sungai dalam kondisi masih hidup,” jelas Kasat Reskrim Polres Balangan AKP Wahyudi seperti dikutip dari detikcom, Minggu (20/8/23).
Wahyudi menjelaskan kronologi pembuangan bayi yang dilakukan oleh RA.
Awalnya, RA melakukan perselingkuhan dengan SI sejak 2020. Saat itu, SI masih berstatus menantu RA dan menjadi suami anak RA.
Setahun kemudian, SI bercerai dengan anak RA dan menikah lagi dengan wanita lain.
“Jadi perselingkuhan itu dilakukan pelaku dengan menantunya, dari menikah sama anak pelaku sampai cerai dan itu berlanjut sampai menantunya ini nikah lagi,” jelas Wahyudi.
Meski RA telah menikah dengan wanita lain dan tak lagi menjadi menantunya, RA tetap memilih hidup serumah dengan mantan menantunya itu. Sementara istri baru SI tidak curiga karena mengira suaminya dan RA menjalani hubungan layaknya orang tua.
Adapun kejadian pembuangan bayi itu terjadi pada Senin dini hari (31/7). Sesaat setelah melahirkan, RA langsung membuang bayinya hidup-hidup ke sungai Balanti yang berada di Desa Baru, Kecamatan Awayan.