Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Terjebak Api saat Bakar Lahan, Seorang Perempuan di Kapuas Hulu Meninggal Dunia
  • Lokal
  • News

Terjebak Api saat Bakar Lahan, Seorang Perempuan di Kapuas Hulu Meninggal Dunia

Editor PI 19/08/2023
tewas-bakar-lahan

Seorang perempuan meninggal dunia karena terbakar saat melakukan pembakaran lahan pertanian di Kapuas Hulu, Jumat (18/8/23). (ANTARA/HO-Dok. BPBD Kapuas Hulu)

PONTIANAK INFORMASI, KAPUAS HULU – Seorang perempuan berinisial DM (37) meninggal dunia usai terjebak api saat membakar lahan pertanian (ladang) di Kecamatan Badau, wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, Kabupaten Kapuas Hulu pada Jumat (18/8) sekitar pukul 15.10 WIB.

Menurut laporan resmi dari Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kapuas Hulu, Gunawan, kejadian nahas tersebut bermula ketika korban sedang membakar lahan.

Tiba-tiba, kata Gunawan, angin kencang bertiup dengan hebat sehingga membuat api membesar dan cepat menjalar ke arah korban.

Korban terjebak di tengah lahan yang berkobar dan sayangnya tidak mampu meloloskan diri.

“Korban pingsan dan terbakar di lahan tersebut,” kata Kepala Gunawan seperti dikutip dari ANTARA, Sabtu (19/8/23).

Kejadian ini merupakan peristiwa pertama dalam sejarah Kabupaten Kapuas Hulu yang menelan korban jiwa akibat pembakaran lahan pertanian tradisional.

Menurut Gunawan, hal ini memberikan pelajaran penting bahwa kebakaran lahan dapat mengancam nyawa manusia.

BPBD Kapuas Hulu berkomitmen untuk terus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai risiko dan tata cara pembakaran lahan secara tradisional yang aman dan sesuai aturan

Gunawan mengingatkan bahwa langkah awal sebelum membakar ladang adalah melaporkannya kepada pihak desa dan kecamatan. Hal ini memungkinkan pihak Satgas yang ada di tingkat desa maupun kecamatan untuk memberikan bantuan dan memastikan proses pembakaran berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Jika pembakaran lahan itu dilaporkan kepada pihak desa dan kecamatan, tentu akan dibantu untuk mencegah terjadinya kejadian yang tidak diinginkan dan petugas bisa melakukan penanggulangan,” papar Gunawan.

Gunawan menegaskan bahwa proses pembukaan lahan terbatas dengan cara pembakaran telah diatur dengan jelas dalam perundangan, yaitu Peraturan Gubernur Kalimantan Barat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Kapuas Hulu nomor 51 Tahun 2020. Aturan ini mengatur tentang tata cara membuka lahan berbasis kearifan lokal.

“Perbup itu sudah sering disosialisasikan ke masyarakat, karena dalam perbup itu ada tata cara pembukaan lahan berbasis kearifan lokal, termasuk format pelaporan dari tingkat desa kecamatan hingga kabupaten,” lanjut Gunawan.

Gunawan mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan rencana pembukaan lahan secara tradisional berbasis kearifan lokal kepada pihak desa dan kecamatan sebelum melaksanakannya.

“Jangan takut melaporkan, justru saat membakar akan dibantu agar api tidak menjalar dan tidak membahayakan,” tandas Gunawan. (ad)

Tags: Kalbar Kapuas Hulu

Continue Reading

Previous: Pemprov Diminta Ambil Langkah Cepat Tangani Dampak Kabut Asap
Next: 15 Anak Dapat Layanan Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit Gratis Dari Yayasan Parama Abhipraya

Related Stories

IMG_2248
  • Lokal
  • News

Soroti Fiskal Daerah, Ketua DPRD Kalbar Minta Pengelolaan Anggaran 2027 Maksimal dan Merata

Editor PI 22/04/2026
fe7faf29-a008-4bc6-a524-f00fbd75377c
  • Lokal
  • News

Naik Dango ke-3 Dimulai, Wako Edi: Jaga dan Lestarikan Nilai Kearifan Lokal

Editor PI 21/04/2026
207d7534-45d8-453c-b458-14f0713907f7
  • Lokal
  • News

Sosialisasikan PPDB 2026, Bahasan Sebut Akan Tindak Tegas Praktik Siswa Titipan

Editor PI 21/04/2026

Berita Terbaru

  • Soroti Fiskal Daerah, Ketua DPRD Kalbar Minta Pengelolaan Anggaran 2027 Maksimal dan Merata 22/04/2026
  • Naik Dango ke-3 Dimulai, Wako Edi: Jaga dan Lestarikan Nilai Kearifan Lokal 21/04/2026
  • Sosialisasikan PPDB 2026, Bahasan Sebut Akan Tindak Tegas Praktik Siswa Titipan 21/04/2026
  • DPRD Kalbar: Kenaikan BBM Non Subsidi Bisa Picu Kenaikan Harga Barang 21/04/2026
  • Ketua DPRD Kalbar Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dorong Percepatan Tol Supadio–Kijing 21/04/2026
  • Pria Jambret HP Bocah di Pontianak Berhasil Ditangkap, Kenangan Foto Bersama Almarhum Ayah Hilang 21/04/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_2248
  • Lokal
  • News

Soroti Fiskal Daerah, Ketua DPRD Kalbar Minta Pengelolaan Anggaran 2027 Maksimal dan Merata

Editor PI 22/04/2026
fe7faf29-a008-4bc6-a524-f00fbd75377c
  • Lokal
  • News

Naik Dango ke-3 Dimulai, Wako Edi: Jaga dan Lestarikan Nilai Kearifan Lokal

Editor PI 21/04/2026
207d7534-45d8-453c-b458-14f0713907f7
  • Lokal
  • News

Sosialisasikan PPDB 2026, Bahasan Sebut Akan Tindak Tegas Praktik Siswa Titipan

Editor PI 21/04/2026
IMG_2277
  • News

DPRD Kalbar: Kenaikan BBM Non Subsidi Bisa Picu Kenaikan Harga Barang

Editor PI 21/04/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.