Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Terjebak Api saat Bakar Lahan, Seorang Perempuan di Kapuas Hulu Meninggal Dunia
  • Lokal
  • News

Terjebak Api saat Bakar Lahan, Seorang Perempuan di Kapuas Hulu Meninggal Dunia

Editor PI 19/08/2023
tewas-bakar-lahan

Seorang perempuan meninggal dunia karena terbakar saat melakukan pembakaran lahan pertanian di Kapuas Hulu, Jumat (18/8/23). (ANTARA/HO-Dok. BPBD Kapuas Hulu)

PONTIANAK INFORMASI, KAPUAS HULU – Seorang perempuan berinisial DM (37) meninggal dunia usai terjebak api saat membakar lahan pertanian (ladang) di Kecamatan Badau, wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, Kabupaten Kapuas Hulu pada Jumat (18/8) sekitar pukul 15.10 WIB.

Menurut laporan resmi dari Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kapuas Hulu, Gunawan, kejadian nahas tersebut bermula ketika korban sedang membakar lahan.

Tiba-tiba, kata Gunawan, angin kencang bertiup dengan hebat sehingga membuat api membesar dan cepat menjalar ke arah korban.

Korban terjebak di tengah lahan yang berkobar dan sayangnya tidak mampu meloloskan diri.

“Korban pingsan dan terbakar di lahan tersebut,” kata Kepala Gunawan seperti dikutip dari ANTARA, Sabtu (19/8/23).

Kejadian ini merupakan peristiwa pertama dalam sejarah Kabupaten Kapuas Hulu yang menelan korban jiwa akibat pembakaran lahan pertanian tradisional.

Menurut Gunawan, hal ini memberikan pelajaran penting bahwa kebakaran lahan dapat mengancam nyawa manusia.

BPBD Kapuas Hulu berkomitmen untuk terus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai risiko dan tata cara pembakaran lahan secara tradisional yang aman dan sesuai aturan

Gunawan mengingatkan bahwa langkah awal sebelum membakar ladang adalah melaporkannya kepada pihak desa dan kecamatan. Hal ini memungkinkan pihak Satgas yang ada di tingkat desa maupun kecamatan untuk memberikan bantuan dan memastikan proses pembakaran berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Jika pembakaran lahan itu dilaporkan kepada pihak desa dan kecamatan, tentu akan dibantu untuk mencegah terjadinya kejadian yang tidak diinginkan dan petugas bisa melakukan penanggulangan,” papar Gunawan.

Gunawan menegaskan bahwa proses pembukaan lahan terbatas dengan cara pembakaran telah diatur dengan jelas dalam perundangan, yaitu Peraturan Gubernur Kalimantan Barat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Kapuas Hulu nomor 51 Tahun 2020. Aturan ini mengatur tentang tata cara membuka lahan berbasis kearifan lokal.

“Perbup itu sudah sering disosialisasikan ke masyarakat, karena dalam perbup itu ada tata cara pembukaan lahan berbasis kearifan lokal, termasuk format pelaporan dari tingkat desa kecamatan hingga kabupaten,” lanjut Gunawan.

Gunawan mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan rencana pembukaan lahan secara tradisional berbasis kearifan lokal kepada pihak desa dan kecamatan sebelum melaksanakannya.

“Jangan takut melaporkan, justru saat membakar akan dibantu agar api tidak menjalar dan tidak membahayakan,” tandas Gunawan. (ad)

Tags: Kalbar Kapuas Hulu

Continue Reading

Previous: Pemprov Diminta Ambil Langkah Cepat Tangani Dampak Kabut Asap
Next: 15 Anak Dapat Layanan Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit Gratis Dari Yayasan Parama Abhipraya

Related Stories

IMG_4879
  • Lokal
  • News

Warga Pontianak Antusias Saksikan AVC Men’s Champions League 2026 di GOR Terpadu

Editor PI 13/05/2026
IMG_4896
  • Lokal
  • News

Pontianak Tuan Rumah AVC Champions League 2026, Ria Norsan Nilai Berdampak ke UMKM

Editor PI 13/05/2026
59378019-7b03-4e7a-9bbf-2aaab5b24b0f
  • Lokal
  • News

AVC Champions League 2026: Bhayangkara Persisi ke Semifinal Usai Tekuk Zhaiyk VC 3-1

Editor PI 13/05/2026

Berita Terbaru

  • Warga Pontianak Antusias Saksikan AVC Men’s Champions League 2026 di GOR Terpadu 13/05/2026
  • Pontianak Tuan Rumah AVC Champions League 2026, Ria Norsan Nilai Berdampak ke UMKM 13/05/2026
  • AVC Champions League 2026: Bhayangkara Persisi ke Semifinal Usai Tekuk Zhaiyk VC 3-1 13/05/2026
  • Wagub Krisantus Terima 18 Rekomendasi DPRD Kalbar atas LKPJ Gubernur 2025 13/05/2026
  • Ria Norsan Optimistis Program MBG Putar Ekonomi Kalbar hingga Rp16,8 Miliar per Hari 13/05/2026
  • Sujiwo Komitmen Sukseskan Program MBG, Sebut Punya Banyak Manfaat 13/05/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_4879
  • Lokal
  • News

Warga Pontianak Antusias Saksikan AVC Men’s Champions League 2026 di GOR Terpadu

Editor PI 13/05/2026
IMG_4896
  • Lokal
  • News

Pontianak Tuan Rumah AVC Champions League 2026, Ria Norsan Nilai Berdampak ke UMKM

Editor PI 13/05/2026
59378019-7b03-4e7a-9bbf-2aaab5b24b0f
  • Lokal
  • News

AVC Champions League 2026: Bhayangkara Persisi ke Semifinal Usai Tekuk Zhaiyk VC 3-1

Editor PI 13/05/2026
8623d426-4aff-4361-af63-64589d75d8da
  • Lokal
  • News

Wagub Krisantus Terima 18 Rekomendasi DPRD Kalbar atas LKPJ Gubernur 2025

Editor PI 13/05/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.