PONTIANAK INFORMASI – Pemerintah Kota Pontianak bersama Tim Samsat Provinsi Kalimantan Barat memperpanjang pelaksanaan layanan Samsat Go Kecamatan (GOKATAN) menjadi tiga hari pada 2026. Sebelumnya, layanan jemput bola pembayaran pajak kendaraan bermotor itu hanya berlangsung selama satu hari di setiap kecamatan.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, mengatakan kebijakan tersebut diambil setelah mengevaluasi pelaksanaan GOKATAN pada 2025. Menurutnya, antusiasme masyarakat terhadap layanan tersebut cukup tinggi sehingga waktu pelayanan diperpanjang agar lebih banyak warga dapat memanfaatkannya.
“Banyak harapan masyarakat yang hadir agar kegiatan ini dapat diperpanjang. Pada tahun 2026, pelaksanaan Samsat Go Kecamatan tetap dilaksanakan dengan kebijakan baru menjadi tiga hari,” kata Amirullah saat sosialisasi di Aula Kantor Kecamatan Pontianak Utara, Rabu (5/8).
Ia menjelaskan, penambahan waktu pelayanan diharapkan membuat proses pembayaran pajak kendaraan bermotor menjadi lebih efektif dan efisien. Dengan demikian, masyarakat memiliki kesempatan lebih luas untuk memenuhi kewajibannya tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Menurut Amirullah, GOKATAN merupakan bentuk kolaborasi Pemkot Pontianak dengan Tim Samsat Provinsi Kalimantan Barat untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat. Program ini juga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan daerah dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sepanjang 2025, penerimaan opsen PKB dan BBNKB di Kota Pontianak mencapai Rp124,87 miliar atau 116,3 persen dari target Rp107,36 miliar.
Rinciannya, realisasi opsen PKB mencapai Rp78,25 miliar dari target Rp68,5 miliar atau 114,24 persen. Sementara opsen BBNKB terealisasi sebesar Rp46,61 miliar dari target Rp38,86 miliar atau 119,94 persen.
“Peningkatan ini berkat adanya upaya sinergis antara Tim Samsat Provinsi Kalimantan Barat dengan Pemerintah Kota Pontianak dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar pajak daerah,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Pemkot juga menyosialisasikan berbagai layanan perpajakan daerah, mulai dari opsen PKB, opsen BBNKB, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), hingga digitalisasi pembayaran pajak daerah.
Amirullah menilai sosialisasi diperlukan agar masyarakat semakin memahami pentingnya membayar pajak karena hasilnya akan kembali untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
“Khusus Kecamatan Pontianak Utara, target penerimaan PBB-P2 tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5,26 miliar,” tuturnya.
Ia berharap masyarakat semakin aktif membayar pajak daerah sehingga penerimaan daerah dapat terus meningkat dan berdampak pada pembangunan Kota Pontianak.
