PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) mengaku menyesal telah melakukan penganiayaan terhadap David Ozora (17).
“Saya menyadari tidak ada satupun yang dapat saya perbuat untuk merubah segala sesuatu yang terjadi, hanya penyesalan dan rasa bersalah yang selalu saya rasakan saat ini,” kata Mario Dandy saat membacakan Pleidoi sambil menangis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.
Mario juga memohon ampun kepada Tuhan sambil mendoakan agar korban segera pulih.
Mario juga berharap majelis hakim memberikan hukuman yang adil untuknya.
“Saya memohon kebijaksanaan Majelis hakim yang Mulia untuk tidak tergiring dengan opini negatif dari publik dalam memeriksa dan mengadili perkara ini sehingga tercipta keadilan berdasarkan kepantasan dan kelayakan,” ujar Mario.
Sebelumnya diberitakan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menuntut Mario Dandy Satrio hukuman 12 tahun penjara atas perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Tuntutan dibacakan tim JPU terdiri atas Hafiz Kurniawan, Bayu Ika, Maidarlis, Eka W, Suryani dan Nuli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/8).
Selain itu, Jaksa juga membebankan biaya restitusi kepada Mario Dandy sebesar Rp120 miliar. Jika terdakwa tidak dapat membayar maka diganti dengan hukum kurungan selama tujuh tahun penjara. (ad)