DPRD Kalbar – Tugas pemimpin adalah memimpin dan memastikan kepemimpinannya berjalan sesuai visi misi bersama. Seperti halnya tugas dan wewenang Pimpinan DPRD Kalbar, satu di antaranya adalah menjadi juru bicara DPRD; lantas, apa lagi tugas dan wewenang Pimpinan DPRD Kalbar?
Melansir dari Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pimpinan DPRD terdiri atas satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua.
Pimpinan DPRD Kalbar berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD. Sementara Ketua DPRD, dipilih dari anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang memperolah kursi terbanyak pertama saat Pemilihan Umum.
Tugas dan wewenang Pimpinan DPRD Kalbar tertuang dalam Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, di pasal 46.
Adapun tugas dan wewenang Pimpinan DPRD Kalbar di antaranya adalah:
- Memimpin rapat dan menyimpulkan hasil rapat untuk mengambil keputusan
- Menyusun rencana kerja Pimpinan DPRD
- Menetapkan pembagian tugas antara ketua dan wakil ketua dan disampaikan pada fraksi-fraksi
- Melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD
- Menjadi juru bicara DPRD
- Mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/instansi lainnya
- Menyelenggarakan konsultasi/koordinasi dengan Pemerintah, Gubernur dan pimpinan lembaga/instansi vertikal lainnya
- Mewakili DPRD di pengadilan
- Melaksanakan Keputusan DPRD tentang penetapan sanksi atau rehabilitas Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Menyampaikan laporan kinerja Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD yang khusus diadakan untuk itu
- Mengkoordinir pokok-pokok pikiran DPRD
- Menyusun rencana anggaran DPRD bersama Sekretariat DPRD
- Melaksanakan koordinasi dalam menyusun rencana kerja dengan Badan Anggaran, badan musyawarah, badan pembentukan peraturan daerah, badan kehormatan, Komisi dan fraksi
- Menyampaikan Rancangan Perda yang disusun anggota DPRD, Komisi, gabungan Komisi, atau Badan Pembentukan Perda untuk dilakukan pengkajian
- Menyampaikan pengkajian Perda dalam Rapat Paripurna DPRD setelah dijadwalkan oleh badan musyawarah.
Kemudian, saat melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada tugas dan wewenang di atas, Pimpinan DPRD dapat:
- Menentukan kebijaksanaan kerjasama antar DPRD
- Mengadakan koordinasi terhadap pelaksanaan tugas Komisi serta alat kelengkapan DPRD yang lain
- Mengadakan konsultasi dengan Pimpinan Fraksi apabila dipandang perlu
- Mengawasi pelaksanaan tugas dan kewajiban yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD
- Mengadakan rapat pimpinan DPRD sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan dalam rangka melaksanakan tugasnya.