Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • DPRD Kalbar Ngapain Aja Di Komisinya? Nah, Ini Tugas dan Wewenang Komisi Ya!
  • Lokal
  • News

DPRD Kalbar Ngapain Aja Di Komisinya? Nah, Ini Tugas dan Wewenang Komisi Ya!

Editor PI 20/09/2021
Rapat Komisi IV DPRD Kalbar

Rapat Komisi IV DPRD Kalbar dengan BAPPEDA Kalbar, Foto: Dok. BAPPEDA Kalbar

DPRD Kalbar – Salah satu pertanyaan yang sering dilontarkan publik ketika menyinggung soal wakil rakyat adalah apa sih yang mereka kerjakan di komisinya? Tentu banyak yang penasaran dengan pekerjaan mereka, mencakup tugas dan wewenangnya di masing-masing komisinya.

Berbeda dengan DPR RI, DPRD Tingkat Provinsi hanya ada 5 komisi saja. Pada kesempatan ini, kita akan membahas tentang tugas dan wewenang komisi yang ada di DPRD Kalbar.

“Komisi adalah Pengelompokan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara fungsional berdasarkan tugas-tugas yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat.” Dikutip dari Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam Tatib tersebut dijelaskan juga bahwa setiap anggota DPRD, kecuali Pimpinan DPRD wajib menjadi anggota salah satu Komisi. Jumlah keanggotaan setiap Komisi ditetapkan dengan mempertimbangkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi dan pemerataan jumlah anggota antar Komisi.

Sementara untuk keanggotaan komisi diputuskan dalam Rapat Paripurna atas usul Fraksi pada awal tahun anggaran.

Mengutip dari Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada pasal 60, berikut tugas dan wewenang 5 Komisi yang bertugas di DPRD Kalbar:

  • Memastikan terlaksananya kewajiban daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
  • perundang-undangan
  • melakukan pembahasan Rancangan Perda
  • Melakukan pembahasan rancangan keputusan DPRD sesuai dengan ruang lingkup tugas Komisi
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda sesuai dengan ruang lingkup tugas Komisi
  • Membantu Pimpinan DPRD dalam penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Kepala Daerah dan/atau masyarakat kepada DPRD
  • Menerima, menampung dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat
  • Mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah
  • Melakukan kunjungan kerja Komisiatas persetujuan Pimpinan DPRD
  • Mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat;
  • Mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas Komisi
  • Memberikan usulan dan masukan kepada badan anggaran dalam pembahasan KUA/PPAS.
  • Mmberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas Komisi.

Tags: DPRD Kalbar

Continue Reading

Previous: Selain Jadi Juru Bicara, Apa Lagi Tugas dan Wewenang Pimpinan DPRD Kalbar?
Next: Wako Edi Kamtono: Waterfront Sungai Kapuas Dongkrak Perekonomian Warga

Related Stories

IMG_6716
  • Lokal
  • News

Harga TBS Sawit Terjun Bebas, Ria Norsan Janji Upayakan Kembali Normal

Editor PI 03/06/2026
IMG_6706
  • Lokal
  • News

PKN II Nasional Digelar di Kalbar, Norsan: Momentum Kenalkan Potensi Daerah

Editor PI 03/06/2026
IMG_6709
  • Lokal
  • News

Kalbar Bersiap Jadi Tuan Rumah PKN II Nasional 2026, BPSDM Matangkan Persiapan

Editor PI 03/06/2026

Berita Terbaru

  • Harga TBS Sawit Terjun Bebas, Ria Norsan Janji Upayakan Kembali Normal 03/06/2026
  • PKN II Nasional Digelar di Kalbar, Norsan: Momentum Kenalkan Potensi Daerah 03/06/2026
  • Kalbar Bersiap Jadi Tuan Rumah PKN II Nasional 2026, BPSDM Matangkan Persiapan 03/06/2026
  • Ria Norsan Buka Orientasi 1.419 PPPK Kalbar, Minta ASN Adaptif dan Profesional 03/06/2026
  • Pencurian Makin Marak di Pontianak, Edi Kamtono Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan 03/06/2026
  • Pemkot Minta Kewenangan Pengawasan Ketenagakerjaan Dikembalikan ke Daerah 03/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_6716
  • Lokal
  • News

Harga TBS Sawit Terjun Bebas, Ria Norsan Janji Upayakan Kembali Normal

Editor PI 03/06/2026
IMG_6706
  • Lokal
  • News

PKN II Nasional Digelar di Kalbar, Norsan: Momentum Kenalkan Potensi Daerah

Editor PI 03/06/2026
IMG_6709
  • Lokal
  • News

Kalbar Bersiap Jadi Tuan Rumah PKN II Nasional 2026, BPSDM Matangkan Persiapan

Editor PI 03/06/2026
e7589bd6-722e-4336-ae79-813d76bc5f35
  • Lokal
  • News

Ria Norsan Buka Orientasi 1.419 PPPK Kalbar, Minta ASN Adaptif dan Profesional

Editor PI 03/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.