Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Selain Jadi Juru Bicara, Apa Lagi Tugas dan Wewenang Pimpinan DPRD Kalbar?
  • Lokal
  • News

Selain Jadi Juru Bicara, Apa Lagi Tugas dan Wewenang Pimpinan DPRD Kalbar?

Editor PI 19/09/2021
Tugas dan Wewenang Pimpinan DPRD Kalbar

Foto: Dok. DPRD Kalbar

DPRD Kalbar – Tugas pemimpin adalah memimpin dan memastikan kepemimpinannya berjalan sesuai visi misi bersama. Seperti halnya tugas dan wewenang Pimpinan DPRD Kalbar, satu di antaranya adalah menjadi juru bicara DPRD; lantas, apa lagi tugas dan wewenang Pimpinan DPRD Kalbar?

Melansir dari Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pimpinan DPRD terdiri atas satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua.

Pimpinan DPRD Kalbar berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD. Sementara Ketua DPRD, dipilih dari anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang memperolah kursi terbanyak pertama saat Pemilihan Umum.

Tugas dan wewenang Pimpinan DPRD Kalbar tertuang dalam Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, di pasal 46.

Adapun tugas dan wewenang Pimpinan DPRD Kalbar di antaranya adalah:

  • Memimpin rapat dan menyimpulkan hasil rapat untuk mengambil keputusan
  • Menyusun rencana kerja Pimpinan DPRD
  • Menetapkan pembagian tugas antara ketua dan wakil ketua dan disampaikan pada fraksi-fraksi
  • Melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD
  • Menjadi juru bicara DPRD
  • Mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/instansi lainnya
  • Menyelenggarakan konsultasi/koordinasi dengan Pemerintah, Gubernur dan pimpinan lembaga/instansi vertikal lainnya
  • Mewakili DPRD di pengadilan
  • Melaksanakan Keputusan DPRD tentang penetapan sanksi atau rehabilitas Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Menyampaikan laporan kinerja Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD yang khusus diadakan untuk itu
  • Mengkoordinir pokok-pokok pikiran DPRD
  • Menyusun rencana anggaran DPRD bersama Sekretariat DPRD
  • Melaksanakan koordinasi dalam menyusun rencana kerja dengan Badan Anggaran, badan musyawarah, badan pembentukan peraturan daerah, badan kehormatan, Komisi dan fraksi
  • Menyampaikan Rancangan Perda yang disusun anggota DPRD, Komisi, gabungan Komisi, atau Badan Pembentukan Perda untuk dilakukan pengkajian
  • Menyampaikan pengkajian Perda dalam Rapat Paripurna DPRD setelah dijadwalkan oleh badan musyawarah.

Kemudian, saat melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada tugas dan wewenang di atas, Pimpinan DPRD dapat:

  • Menentukan kebijaksanaan kerjasama antar DPRD
  • Mengadakan koordinasi terhadap pelaksanaan tugas Komisi serta alat kelengkapan DPRD yang lain
  • Mengadakan konsultasi dengan Pimpinan Fraksi apabila dipandang perlu
  • Mengawasi pelaksanaan tugas dan kewajiban yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD
  • Mengadakan rapat pimpinan DPRD sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan dalam rangka melaksanakan tugasnya.

Tags: DPR DPRD Kalbar

Continue Reading

Previous: Wako Edi Kamtono Apresiasi Gunawan (69), Pendonor Darah Tertua di PMI Pontianak
Next: DPRD Kalbar Ngapain Aja Di Komisinya? Nah, Ini Tugas dan Wewenang Komisi Ya!

Related Stories

IMG_4879
  • Lokal
  • News

Warga Pontianak Antusias Saksikan AVC Men’s Champions League 2026 di GOR Terpadu

Editor PI 13/05/2026
IMG_4896
  • Lokal
  • News

Pontianak Tuan Rumah AVC Champions League 2026, Ria Norsan Nilai Berdampak ke UMKM

Editor PI 13/05/2026
59378019-7b03-4e7a-9bbf-2aaab5b24b0f
  • Lokal
  • News

AVC Champions League 2026: Bhayangkara Persisi ke Semifinal Usai Tekuk Zhaiyk VC 3-1

Editor PI 13/05/2026

Berita Terbaru

  • Warga Pontianak Antusias Saksikan AVC Men’s Champions League 2026 di GOR Terpadu 13/05/2026
  • Pontianak Tuan Rumah AVC Champions League 2026, Ria Norsan Nilai Berdampak ke UMKM 13/05/2026
  • AVC Champions League 2026: Bhayangkara Persisi ke Semifinal Usai Tekuk Zhaiyk VC 3-1 13/05/2026
  • Wagub Krisantus Terima 18 Rekomendasi DPRD Kalbar atas LKPJ Gubernur 2025 13/05/2026
  • Ria Norsan Optimistis Program MBG Putar Ekonomi Kalbar hingga Rp16,8 Miliar per Hari 13/05/2026
  • Sujiwo Komitmen Sukseskan Program MBG, Sebut Punya Banyak Manfaat 13/05/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_4879
  • Lokal
  • News

Warga Pontianak Antusias Saksikan AVC Men’s Champions League 2026 di GOR Terpadu

Editor PI 13/05/2026
IMG_4896
  • Lokal
  • News

Pontianak Tuan Rumah AVC Champions League 2026, Ria Norsan Nilai Berdampak ke UMKM

Editor PI 13/05/2026
59378019-7b03-4e7a-9bbf-2aaab5b24b0f
  • Lokal
  • News

AVC Champions League 2026: Bhayangkara Persisi ke Semifinal Usai Tekuk Zhaiyk VC 3-1

Editor PI 13/05/2026
8623d426-4aff-4361-af63-64589d75d8da
  • Lokal
  • News

Wagub Krisantus Terima 18 Rekomendasi DPRD Kalbar atas LKPJ Gubernur 2025

Editor PI 13/05/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.