Pontianak – Dua Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak dan Rutan Kelas IIA Pontianak dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan. Kepala Divisi Permasyarakatan (Kadiv Pas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Eka Jaka pada Sabtu (2/10/2021) mengatakan, pemindahan dilakukan karena keduanya sempat melarikan diri.
Kedua napi itu adalah H. Saleh alias Saleh Bin H. Muhammad Sood dan Uray Noriman alias Iman Bin Uray Suryadi dipindah dari
“Kedua narapidana tersebut terpaksa dipindahkan ke sel tahanan yang lebih ketat setelah salah satu dari narapidana yakni Saleh alias Saleh Kurap sempat kabur dari Lapas Pontianak pada Rabu, 29 September 2021,” ungkap Eka, dikutip dari Medcom.id.
Proses pemindahan dipimpin langsung oleh Plt. Kadiv Pas Kalbar dengan pengawalan ketat 7 orang petugas
Eka menerangkan, sebelum pemindahan dilakukan sejumlah tes seperti test urine dan rapid test dengan hasil negative (-). Keduanya ditempatkan ke kamar hunian one man one cell Blok G setelah dinyatakan sehat.
Penangkapan
Lebih lanjut, Eka menjelaskan bahwa Saleh ditangkap oleh Tim Gabungan Polres Kubu Raya dan Lapas Kelas IIA Pontianak dari lokasi persembunyiannya di rumah penduduk Desa Sepok Laut, Kecamatan Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Penangkapan dilakukan setelah pada pukul 11.00 WIB, Rabu, 29 September 2021 Kalapas mendapatkan informasi mengenai adanya indikasi komunikasi yang dilakukan oleh Saleh dengan salah seorang warga binaan.
“Menindak lanjuti informasi tersebut, Kalapas langsung melakukan koordinasi dengan pihak Polres Kubu Raya dan memerintahkan kepada jajaran untuk berkumpul di rumah kediaman salah satu pegawai Lapas. Petugas gabungan kemudian bergerak dan menangkap sang narapidana,” jelasnya.
Eka menegaskan, pemindahan para narapidana ke Lapas Karanganyar Nusakambangan merupakan wujud keseriusan dan komitmen Dirjen PAS dalam mewujudkan Lapas yang lebih kondusif.
“Kami tegaskan ini bentuk keseriusan dan komitmen dari Ditjen Pemasyarakatan dalam memberantas peredaran narkoba maupun gangguan keamanan di dalam Lapas Indonesia. Dengan pemindahan ini, kami berharap dapat memutus peredaran narkoba dan kerawanan keamanan akibat narapidana yang bermasalah,” ungkapnya.