Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menggelar bimbingan teknis (bimtek) Sekolah Inklusi Kota Pontianak. Peserta bimtek berasal dari sekolah tingkat TK, SD dan SMP di wilayah Pontianak yang siap menjadi sekolah inklusi, nantinya akan ada 36 sekolah yang disiapkan.
Sekolah inklusi merupakan tempat di mana anak-anak berkebutuhan khusus dapat belajar bersama dengan anak-anak reguler lainnya dengan didampingi guru pendamping selama kegiatan belajar mengajar. Tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam memperoleh pendidikan.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, sekolah inklusi percontohan sudah dilaksanakan tahun 2020 lalu dengan jumlah enam sekolah yang ditunjuk, yakni PAUD Terpadu Pontianak Barat dan TK Jalan Selayar Pontianak Selatan, SDN 06 dan SDN 34 Pontianak Selatan serta SMPN 2 dan SMPN 23.
Edi menyebut, tahun ini pihaknya menargetkan 36 sekolah yang akan melaksanakan sekolah inklusi. Para guru mulai dari tingkat TK, SD hingga SMP mengikuti bimtek sekolah inklusi hari ini (4/10), lanjut dia.
Tujuan diadakannya bimtek untuk memberikan wawasan dan pemahaman kepada guru-guru dalam rangka mempersiapkan sekolah inklusi.
“Dalam upaya mempersiapkan sekolah inklusi jika ada anak berkebutuhan khusus yang diterima di sekolah tersebut,” ujarnya usai membuka bimtek di Hotel Golden Tulip, mengutip dari rilis Prokopim Pemkot Pontianak, Senin (4/10/2021).
Kemudian, pihaknya juga akan memfasilitasi sarana dan prasarana di sekola guna mempermudah akses bagi siswa berkebutuhan khusus di sekolah yang dipersiapkan. Menurutnya, sekolah yang ditunjuk untuk melaksanakan sekolah inklusi adalah sekolah yang dinilai telah siap untuk menerima siswa berkebutuhan khusus sebab ada beberapa sarana dan prasarana yang harus dipersiapkan.
“Misalnya tangga untuk naik sekolah, kebiasaan anak-anak, serta ruangan khusus untuk mereka,” terangnya.
Sekolah-sekolah yang dipersiapkan sebagai sekolah inklusi masing-masing kuota dua persen bagi siswa yang berkebutuhan khusus. Dengan demikian sekolah inklusi diharapkan sudah mempersiapkan diri, mulai dari SDM hingga sarana dan prasarana.
“Penerapan sekolah inklusi ini banyak tantangannya, di antaranya penanganan khusus yang harus diberikan kepada anak,” tuturnya.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak Iwan Amriady mengungkapkan, sekolah inklusi pada prinsipnya sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah sesuai undang-undang untuk menerima anak berkebutuhan khusus. Hal tersebut ditujukan semua anak yang berkebutuhan khusus memiliki hak yang sama dengan anak lainnya dalam memperoleh pendidikan.
“Proses sekolah inklusi memang agak rumit, harus dipersiapkan sarana dan prasarana serta SDM,” sebutnya.
Iwan menerangkan, dalam berkomunikasi antara guru dengan anak berkebutuhan khusus dibutuhkan pendamping untuk mempermudah guru dalam menyampaikan materi pelajaran sesuai tujuan pendidikan.
“Kita merencanakan tersentral untuk pelaksanaannya di Layanan Disabilitas Autis Center (LDAC). Kita harapkan ketika tamat anak-anak tersebut tetap memiliki ijazah sekolah formal,” jelas dia.
Iwan menegaskan, sekolah tidak boleh menolak anak berkebutuhan khusus sesuai dengan kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dua persen setiap sekolah. Untuk itu, pihaknya tengah membangun sistem ke dalam yang memberikan keterangan anak tersebut memiliki kebutuhan khusus dari LDAC. Kemudian LDAC akan menerbitkan surat keterangan yang menyatakan anak berkebutuhan khusus.
“Kita targetkan tahun ini ada 36 sekolah di Kota Pontianak yang diarahkan untuk secara penuh bisa menerima dan melaksanakan sekolah inklusi,” tutupnya.