PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan telah menyalurkan buku tabungan sebagai bagian dari program Peningkatan Kualitas Rumah Secara Swakelola (PKRS) tahun 2023 kepada 20 warga masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kubu Raya pada hari Selasa, 26 September, di Aula Bank Kalbar Kubu Raya.
Bupati Muda menyampaikan bahwa pemberian bantuan ini merupakan salah satu langkah yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
“Percepatan penurunan kemiskinan dan kelayakan sehingga menjadi tolak ukur IPM. Saat ini IPM Kubu Raya tertinggi di antara kabupaten lainnya di Kalimantan Barat salah satunya adalah dampak dari upaya percepatan ini,” ungkap Bupati Muda.
Bupati Muda juga menekankan bahwa tingginya IPM Kubu Raya tidak terlepas dari kerja keras semua elemen masyarakat, terutama pemerintahan desa.
“Saat ini, data kita sudah jauh lebih baik. Karena kita gunakan geoportal, berbasis nama, alamat, koordinat, foto, dan lain-lain yang ter-update setiap tahunnya,” tambah Muda.
Selain penyerahan bantuan PKRS, Bupati Muda juga memberikan bantuan sembako kepada penerima manfaat. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman Kubu Raya, Safriadi, menjelaskan bahwa total ada 20 orang penerima bantuan yang berasal dari 13 desa di 4 kecamatan, yaitu Sungai Raya, Sungai Kakap, Sungai Ambawang, dan Rasau Jaya.
“Setiap penerima bantuan menerima sejumlah Rp20 juta per orang. Secara rinci, Rp17,5 juta digunakan untuk kebutuhan bahan bangunan, sementara Rp2,5 juta digunakan untuk biaya atau upah tukang,” jelasnya.
Safriadi juga menjelaskan bahwa program PKRS sudah berjalan sejak Maret lalu dengan pendampingan oleh sejumlah tenaga fasilitator lapangan (TFL). Penerima bantuan juga telah dibuka buku rekening di Bank Kalbar Cabang Kubu Raya, dan mereka dapat melakukan penarikan dana dalam dua tahap.
Tahap pertama sebesar 50 persen dari jumlah bantuan digunakan untuk membeli bahan bangunan, sementara tahap kedua dapat dilakukan setelah penerima menyelesaikan peningkatan kualitas dan pembangunan baru rumah minimal 30 persen.
Dia menyebut dana akan langsung ditransfer ke toko bangunan yang mengantarkan material bangunan. Sama halnya dengan dana upah tukang, yang bisa dicairkan dalam dua tahap dengan syarat fisik bangunan mencapai 50 persen pada tahap pertama dan 100 persen pada tahap kedua. (yd)