PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Pada Rabu malam (22/11), Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri, ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo. Penetapan tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, setelah gelar perkara yang dilaksanakan pada hari yang sama.
Menurut Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka didasarkan pada bukti yang cukup terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, yakni pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Kasus ini berkaitan dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI periode 2020-2023.
Presiden Joko Widodo memberikan tanggapan terhadap situasi ini, mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berlaku di Tanah Air.
“Hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum,” kata Jokowi di sela-sela kunjungannya di Kabupaten Biak Numfor, Papua, Kamis.
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka ini merujuk pada Pasal 12 e, Pasal 12 B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (ad)