PONTIANAK INFORMASI, SEKADAU – Kepolisian Resor (Polres) Sekadau Kabupaten Sekadau tengah menangani kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang kakek terhadap cucunya, yang berujung pada kehamilan korban.
Peristiwa tragis ini terjadi pada bulan Juni 2023 lalu, namun baru terungkap pada Kamis, 16 November 2023.
Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono, menjelaskan bahwa pihak kepolisian menerima laporan dari ibu korban setelah mendapatkan informasi mengenai kehamilan anaknya.
Informasi tersebut diterima ibu korban dari seorang teman yang memberitahu bahwa anaknya sedang mengandung. Namun, sang anak tidak bersedia memberikan keterangan mengenai pelaku kejadian tersebut.
Dengan bantuan kepala sekolah korban, ibu korban akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku pencabulan.
“Kepala sekolah korban pun datang ke rumah untuk menanyakan kepada korban siapa pelaku yang menghamilinya. Korban mau menjawab dan pelakunya adalah AY,” kata Kasat itu.
Setelah mendapatkan informasi ini, ibu korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sekadau. Kasus ini kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib. (ad)