PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Polres Kubu Raya berkolaborasi dengan Jatanras Polresta Palangkaraya berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil rental. Pelaku, seorang pria berinisial AG (32) warga Kabupaten Kubu Raya, berhasil diamankan di rumahnya di Kecamatan Sungai Raya.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat menyatakan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan pada tanggal 14 November 2023. Tim Jatanras Polres Kubu Raya segera melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap pelaku pada Kamis (16/11/23) pukul 18.30 WIB di rumahnya.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, menyampaikan bahwa pelaku AG mengakui perbuatannya saat diinterogasi meskipun sempat berkelit. Dari keterangan pelaku, diketahui bahwa mobil yang digelapkannya, sebuah unit Mobil Avanza dijadikan jaminan hutang sebesar Rp. 24.000.000 kepada seseorang berinisial DW di Kalimantan Tengah.
“Uang hasil gadai tersebut digunakan pelaku untuk membayar hutang dan keperluan pribadinya,” ungkap Ade.
Proses pencarian barang bukti di Kalimantan Tengah sempat terkendala karena minimnya informasi dari pelaku. Namun, melalui kolaborasi Tim Jatanras Polres Kubu Raya dan Jatanras Polresta Palangkaraya, satu unit Mobil Avanza KB 1077 WC berhasil diamankan di Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah pada Senin (5/12/23) pukul 13.00 WIB. (ad)