Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Hilang 3 Pekan, Siswi SD jadi Korban Perdagangan Anak di Bandung
  • Nasional
  • News

Hilang 3 Pekan, Siswi SD jadi Korban Perdagangan Anak di Bandung

Editor PI 21/12/2023
Para-pelaku-penculikan-murid-SD

Pelaku telah ditangkap. (Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman)

PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Kota Bandung berhasil mengungkap kasus perdagangan anak yang mengejutkan, di mana dua pria ditangkap karena menjual seorang siswi sekolah dasar di bawah umur kepada puluhan pria hidung belang.

Korban, seorang murid kelas enam SD, dilaporkan hilang setelah pamit berangkat ke sekolah pada 28 November 2023. Setelah tiga pekan pencarian, petugas Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menemukan korban di salah satu apartemen di Kota Bandung, tempat korban telah dijual kepada belasan pria hidung belang.

Kedua pelaku, identifikasi sebagai AD dan DF, ditangkap setelah penyelidikan intensif. Menurut Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono, korban tidak pulang ke rumah karena terbujuk rayuan salah satu tersangka, AD, yang dikenal melalui media sosial. AD mengajak korban, yang berusia 12 tahun, untuk menginap di apartemen dan kemudian menjualnya melalui situs kencan online kepada para pria hidung belang selama 11 hari.

“Tidak hanya mencabuli korban, AD juga tega menjual korban di situs kencan online kepada para pria hidung belang selama 11 hari. Tidak hanya itu, AD juga sempat memindahtangankan korban kepada rekannya DH yang juga turut mencabuli dan menjual korban yang masih berusia 12 tahun tersebut kepada 20 pria hidung belang lainnya,” ungkap Kombes Budi Sartono.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 juncto 76d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman bagi kedua pelaku mencapai maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 600 juta rupiah. (ad)

Tags: Nasional Viral

Continue Reading

Previous: Apresiasi Petugas Kebersihan, Wako Edi Serahkan Penghargaan
Next: Salurkan Bantuan Sapras Bagi Petani, Wako Harap Produksi Meningkat

Related Stories

IMG_2360
  • Lokal
  • News

Bayar Pajak di Pontianak Makin Mudah Melalui Aplikasi e-Ponti

Editor PI 22/04/2026
36a2a82e-cd08-432b-a146-9365f1532ce4
  • Lokal
  • News

Proyek Jalan Tol Supadio-Kijing, Ria Nosan: Baru Tahap Studi Kelayakan, Lagi Cari Investor

Editor PI 22/04/2026
IMG_2322
  • Lokal
  • News

Mengenal Pabayo, Penanda Sakral Suku Dayak Saat Gawai-Buka Lahan

Editor PI 22/04/2026

Berita Terbaru

  • Bayar Pajak di Pontianak Makin Mudah Melalui Aplikasi e-Ponti 22/04/2026
  • Proyek Jalan Tol Supadio-Kijing, Ria Nosan: Baru Tahap Studi Kelayakan, Lagi Cari Investor 22/04/2026
  • Mengenal Pabayo, Penanda Sakral Suku Dayak Saat Gawai-Buka Lahan 22/04/2026
  • Lepas 73 ASN Pemkot Berhaji, Wako Edi: Jaga Kesehatan dan Fokus Ibadah 22/04/2026
  • WN China Liu Xiaodang Dituntut 3 Tahun Penjara, Kasus Tambang Emas Ilegal di Ketapang 22/04/2026
  • Mantan Karyawan di Kapuas Hulu Curi Kratom Hampir 1 Ton, Bobol Gudang Saat Bos Lebaran ke Pontianak 22/04/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_2360
  • Lokal
  • News

Bayar Pajak di Pontianak Makin Mudah Melalui Aplikasi e-Ponti

Editor PI 22/04/2026
36a2a82e-cd08-432b-a146-9365f1532ce4
  • Lokal
  • News

Proyek Jalan Tol Supadio-Kijing, Ria Nosan: Baru Tahap Studi Kelayakan, Lagi Cari Investor

Editor PI 22/04/2026
IMG_2322
  • Lokal
  • News

Mengenal Pabayo, Penanda Sakral Suku Dayak Saat Gawai-Buka Lahan

Editor PI 22/04/2026
8f82d752-c91b-4f04-a8d3-87d879e9cd73
  • Lokal
  • News

Lepas 73 ASN Pemkot Berhaji, Wako Edi: Jaga Kesehatan dan Fokus Ibadah

Editor PI 22/04/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.