PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Kota Bandung berhasil mengungkap kasus perdagangan anak yang mengejutkan, di mana dua pria ditangkap karena menjual seorang siswi sekolah dasar di bawah umur kepada puluhan pria hidung belang.
Korban, seorang murid kelas enam SD, dilaporkan hilang setelah pamit berangkat ke sekolah pada 28 November 2023. Setelah tiga pekan pencarian, petugas Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menemukan korban di salah satu apartemen di Kota Bandung, tempat korban telah dijual kepada belasan pria hidung belang.
Kedua pelaku, identifikasi sebagai AD dan DF, ditangkap setelah penyelidikan intensif. Menurut Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono, korban tidak pulang ke rumah karena terbujuk rayuan salah satu tersangka, AD, yang dikenal melalui media sosial. AD mengajak korban, yang berusia 12 tahun, untuk menginap di apartemen dan kemudian menjualnya melalui situs kencan online kepada para pria hidung belang selama 11 hari.
“Tidak hanya mencabuli korban, AD juga tega menjual korban di situs kencan online kepada para pria hidung belang selama 11 hari. Tidak hanya itu, AD juga sempat memindahtangankan korban kepada rekannya DH yang juga turut mencabuli dan menjual korban yang masih berusia 12 tahun tersebut kepada 20 pria hidung belang lainnya,” ungkap Kombes Budi Sartono.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 juncto 76d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman bagi kedua pelaku mencapai maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 600 juta rupiah. (ad)