Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Hilang 3 Pekan, Siswi SD jadi Korban Perdagangan Anak di Bandung
  • Nasional
  • News

Hilang 3 Pekan, Siswi SD jadi Korban Perdagangan Anak di Bandung

Editor PI 21/12/2023
Para-pelaku-penculikan-murid-SD

Pelaku telah ditangkap. (Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman)

PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Kota Bandung berhasil mengungkap kasus perdagangan anak yang mengejutkan, di mana dua pria ditangkap karena menjual seorang siswi sekolah dasar di bawah umur kepada puluhan pria hidung belang.

Korban, seorang murid kelas enam SD, dilaporkan hilang setelah pamit berangkat ke sekolah pada 28 November 2023. Setelah tiga pekan pencarian, petugas Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menemukan korban di salah satu apartemen di Kota Bandung, tempat korban telah dijual kepada belasan pria hidung belang.

Kedua pelaku, identifikasi sebagai AD dan DF, ditangkap setelah penyelidikan intensif. Menurut Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono, korban tidak pulang ke rumah karena terbujuk rayuan salah satu tersangka, AD, yang dikenal melalui media sosial. AD mengajak korban, yang berusia 12 tahun, untuk menginap di apartemen dan kemudian menjualnya melalui situs kencan online kepada para pria hidung belang selama 11 hari.

“Tidak hanya mencabuli korban, AD juga tega menjual korban di situs kencan online kepada para pria hidung belang selama 11 hari. Tidak hanya itu, AD juga sempat memindahtangankan korban kepada rekannya DH yang juga turut mencabuli dan menjual korban yang masih berusia 12 tahun tersebut kepada 20 pria hidung belang lainnya,” ungkap Kombes Budi Sartono.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 juncto 76d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman bagi kedua pelaku mencapai maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 600 juta rupiah. (ad)

Tags: Nasional Viral

Continue Reading

Previous: Apresiasi Petugas Kebersihan, Wako Edi Serahkan Penghargaan
Next: Salurkan Bantuan Sapras Bagi Petani, Wako Harap Produksi Meningkat

Related Stories

IMG_2310
  • Kesehatan
  • Lokal
  • News

Edukasi Kesehatan Mata, Optik Bintang Terang Gelar Cek Mata Gratis dan Bagikan Ratusan Kacamata

Editor PI 26/07/2026
Lamine Yamal. Reuters
  • Nasional

Lamine Yamal Muncul di Drone Iran yang Menargetkan Pangkalan Militer AS

Editor PI 24/07/2026
Prabowo
  • Nasional

Prabowo Yakin PDIP Akan Bersama Pemerintah Membela Bangsa

Editor PI 24/07/2026

Berita Terbaru

  • Edukasi Kesehatan Mata, Optik Bintang Terang Gelar Cek Mata Gratis dan Bagikan Ratusan Kacamata 26/07/2026
  • Kota di Swiss Wajibkan Pemilik Anjing Bersihkan Air Kencing Peliharaan, Pelanggar Didenda Rp2,2 Juta 24/07/2026
  • Indonesia Kecam Serangan Houthi terhadap Kapal Komersial di Laut Merah 24/07/2026
  • Indonesia dan Negara Arab-Muslim Kompak Kutuk Serbuan Israel ke Masjid Al Aqsa 24/07/2026
  • Trump Ancam Minta Iran Bertanggung Jawab atas Setiap Serangan Houthi ke Arab Saudi 24/07/2026
  • Pesawat Amfibi Kenmore Air Jatuh di Washington, 11 Penumpang Selamat 24/07/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_2310
  • Kesehatan
  • Lokal
  • News

Edukasi Kesehatan Mata, Optik Bintang Terang Gelar Cek Mata Gratis dan Bagikan Ratusan Kacamata

Editor PI 26/07/2026
Kota di Swiss Wajibkan Pemilik Anjing Bersihkan Air Kencing Peliharaan, Pelanggar Didenda Rp2,2 Juta
  • Internasional

Kota di Swiss Wajibkan Pemilik Anjing Bersihkan Air Kencing Peliharaan, Pelanggar Didenda Rp2,2 Juta

Editor PI 24/07/2026
Indonesia Kecam Serangan Houthi terhadap Kapal Komersial di Laut Merah
  • Internasional

Indonesia Kecam Serangan Houthi terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Editor PI 24/07/2026
Pemerintah Siapkan Evakuasi 386 WNI di Iran Lewat Jalur Darat Setelah Status Siaga I Ditetapkan
  • Internasional

Indonesia dan Negara Arab-Muslim Kompak Kutuk Serbuan Israel ke Masjid Al Aqsa

Editor PI 24/07/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.