PONTIANAK INFORMASI, POLITIK – Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) resmi melaporkan Anies Baswedan, ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Alasan pelaporan tersebut adalah penilaian bahwa Anies memberikan pernyataan yang dianggap menyerang Prabowo Subianto secara langsung dalam debat ketiga calon presiden dan calon wakil presiden, yang berlangsung pada Minggu (7/1/2024).
Menurut PHPB, Anies disorot karena menyerang Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Menteri Pertanahan. Pernyataan tersebut mencakup kritik terhadap anggaran pertahanan yang disebut mencapai Rp700 triliun. PHPB juga mempertanyakan pernyataan Anies terkait luas bidang tanah milik Prabowo yang disebutkan mencapai 340 ribu hektar. Bahkan, Anies disebut telah menghina kinerja Prabowo Subianto dengan memberi nilai 11 dari 100 sebagai Menteri Pertahanan.
Perwakilan PHPB, Subadria Nuka, menyatakan bahwa pernyataan Anies dalam debat tidak akurat.
“Jumlah anggaran Kementerian Pertahanan tidak mencapai Rp700 triliun,” ungkap Subadria kepada wartawan pada Selasa.
“Terkait bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh Prabowo Subianto adalah seluas 340 ribu hektar, maka hal tersebut adalah tidak benar karena diketahui tanah-tanah pribadi yang dimiliki oleh Prabowo Subianto adalah sebagaimana yang disampaikan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp275.320.450.000,” katanya lagi.
Subadria menilai pernyataan Anies sebagai bentuk penghinaan, terutama mengingat Prabowo dianggap sebagai menteri dengan kinerja terbaik di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Dalam laporannya, Subadria menyebut bahwa Anies patut diduga telah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 Undang-Undang Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu.
“Kami meminta agar Bawaslu RI segera menindaklanjuti laporan kami agar Anies dapat segera diproses,” tandas Subadria. (ad)