PONTIANAK INFORMASI, PONTIANAK – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah. Menurutnya, pemilahan sampah dan pengolahan yang baik dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan serta perekonomian masyarakat.
“Selama ini pandangan sebagian orang terhadap sampah adalah sesuatu yang tidak punya potensi. Padahal banyak sekali pelaku yang menggeluti usaha pengelolaan sampah yang telah menghasilkan pendapatan,” katanya saat membuka Puncak Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2024 di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Pontianak, Minggu (3/3/2024).
Ani mengatakan, Kota Pontianak sudah banyak memiliki bank sampah sebagai tempat pengolahan sampah. Satu di antaranya adalah TPST Edelweis Jalan Purnama Kelurahan Parit Tokaya Kecamatan Pontianak Selatan. Di sana, sampah-sampah sudah terpilah untuk selanjutnya didaur ulang.
“Salah satunya menjadi sumber energi atau biogas,” ungkapnya.
Ia berharap ke depan, pemanfaatan biogas dari pengelolaan sampah akan semakin meluas. Namun tentunya harus didukung komitmen dan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat. Melalui upaya bersama, diharapkan sampah dapat menjadi sumber daya yang memberikan nilai tambah bagi kehidupan dan ekonomi lokal.
“Seperti di Pulau Jawa, hampir seluruh sampah dijadikan komoditas untuk didaur ulang menjadi produk-produk bernilai tinggi yang memiliki pasar luas, baik di dalam negeri maupun luar negeri,” tutur Ani.
Selain itu, Ani Sofian juga menjelaskan bahwa Pemkot Pontianak terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan mengelola sampah dengan baik. Program-program insentifitas juga diterapkan untuk mendorong masyarakat agar aktif dalam kegiatan pengelolaan sampah.
“Sehingga Kota Pontianak dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” imbuhnya.
Dari aspek kebijakan, lanjutnya lagi, memang di Kota Pontianak ini terkait dengan pengelolaan sampah, sudah ada Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 6 Tahun 2019 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.
“Hal ini sejalan dengan visi Pemkot Pontianak dalam mewujudkan kota yang ramah lingkungan dan sejahtera bagi seluruh warganya,” pungkasnya. (ap)