PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Calon Presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Indonesia Police Watch (IPW )terkait kasus dugaan gratifikasi. Selain Ganjar, IPW juga melaporkan mantan Direktur Bank Jawa Tengah (Jateng) berinisial S dalam kasus serupa.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menjelaskan bahwa dugaan gratifikasi yang melibatkan Ganjar, saat masih menjabat Gubernur Jawa Tengah, mencapai angka fantastis, yakni Rp100 miliar. Laporan tersebut menyoroti dugaan penerimaan gratifikasi dari perusahaan asuransi yang terkait dengan Bank Jateng.
“Dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng berasal dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada cashback,” ungkap Sugeng Teguh Santoso.
Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan bahwa jumlah cashback sekitar 16 persen dari nilai premi, dan alokasinya dibagi ke tiga pihak. Lima persen untuk operasional Bank Jateng, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng, dan 5,5 persen kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng, diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Menurut Sugeng, dugaan penerimaan gratifikasi tersebut berlangsung sejak 2014 sampai dengan 2023.
“Jumlahnya besar loh, kalau dijumlahkan semua mungkin lebih dari Rp100 miliar untuk yang 5,5 persen itu. Karena itu tidak dilaporkan ini bisa diduga tindak pidana,” kata Sugeng.
Laporan IPW telah disampaikan ke pusat pengaduan masyarakat di Gedung Merah Putih KPK. Terkait hal ini, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi adanya laporan tersebut.
“Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK,” ujar Ali. (ad)