PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) melaporkan Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut menyoroti keputusan pencabutan izin tambang yang dianggap penuh dengan dugaan praktik korupsi, yang disinyalir memberi keuntungan pribadi, kelompok, dan pihak lain sambil merugikan perekonomian negara.
Koordinator JATAM, Melky Nahar, dalam pernyataannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, menegaskan bahwa laporan ini penting untuk mengungkap pola-pola yang mungkin digunakan oleh pejabat negara, terutama Menteri Bahlil, dalam proses pencabutan izin tambang yang menuai polemik.
“Laporan ini menjadi penting untuk membuka pola-pola apa saja yang digunakan oleh para pejabat negara terutama Menteri Bahlil dalam kaitannya dengan proses pencabutan izin yang menuai polemik,” ujar Melky Nahar, Selasa (19/3).
Dalam laporan tersebut, Bahlil dituduh menerima gratifikasi, suap, dan melakukan pemerasan terkait keputusannya dalam mencabut dan memulihkan izin tambang di Indonesia. Keputusan ini merupakan bagian dari kuasa dan mandat yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo sejak tahun 2021 lalu.
Presiden Jokowi telah menerbitkan beberapa keputusan presiden yang memberi wewenang kepada Bahlil terkait percepatan investasi dan penataan lahan. Namun, JATAM menduga bahwa pemberian wewenang besar kepada Bahlil dalam mencabut ribuan izin tambang memiliki indikasi kuat korupsi, terutama dengan adanya dugaan bahwa Bahlil mematok tarif atau fee kepada sejumlah perusahaan yang ingin izinnya dipulihkan.
JATAM meminta KPK untuk segera menindaklanjuti laporan ini guna mengungkap fakta-fakta yang sudah terungkap kepada publik. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, telah memerintahkan Tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Namun, Bahlil sendiri enggan memberikan tanggapan terkait laporan yang dilayangkan oleh JATAM.
“Saya enggak tahu, saya belum tahu ya,” ucap Bahlil setelah membuat pengaduan di Bareskrim Polri. (ad)