Pelaku Penganiayaan Berstatus Tahanan di Polresta Pontianak Ditangguhkan, Kasatreskrim: Tersangka Miliki Anak Menyusui
PONTIANAK INFORMASI, PONTIANAK – Seorang wanita bernama LF, yang berstatus Tahanan Polresta Pontianak, masih dapat berkeliaran di luar penjara. LF sendiri saat ini memiliki satu laporan polisi terkait penganiayaan dan empat pengaduan polisi terkait illegal access, perbuatan tidak menyenangkan, pencurian dengan kekerasan, dan pornografi.
Kasatreskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati menuturkan, perkara tetap kita proses dan kita lanjutkan.
“Tersangka meminta penangguhan dikarenakan tersangka memiliki anak yg menyusui,” jelasnya saat di konfirmasi melalui WhatsApp.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Korban, Edward Setiarso Hari Murti menerangkan kasus bermula saat korban berusia 19 tahun.
“Kasus ini bermula saat AL mengejar-ngejar seorang wanita belia berumur 19 tahun, teman istrinya. Korban menolak berkali-kali ajakan AL, namun AL terus mencari info tentang korban. Bahkan AL tiba-tiba mengirim uang sebenar 5juta Rupiah ke rekening korban, karena AL mendapatkan Rekening korban dari teman korban. Kemudian AL mengirim kembali 10juta melalui Gopay korban, namun Korban masih tidak mau dengan Suami Pelaku. Namun suami pelaku terus mengejar-ngejar korban,” jelasnya.
Insiden memuncak pada tanggal 6 Februari 2024, di mana korban yang sedang sakit maag diinfus di Hotel Harris diserang oleh pelaku. Pelaku tidak hanya menganiaya korban secara fisik, tapi juga memaksa korban mencium kakinya, membuka semua pakaiannya, dan merekam video serta menyebarluaskannya. Pelaku bahkan mencuri identitas korban, termasuk KTP, ATM, uang, dan perangkat seluler korban.
“Setelah kejadian itu, kami melakukan pelaporan di Kepolisian terhadap pelaku karena perbuatan pelaku tidak berprikemanusiaan,” Tegas Edward Setiarso Hari Murti selaku kuasa Hukum Korban
LF hanya ditahan selama satu malam di Rutan Polresta Pontianak sebelum dilepaskan kembali keesokan harinya. Keputusan ini menuai kecaman dari pihak keluarga korban yang merasa bahwa keadilan sulit didapatkan.
Sementara itu, pihak kepolisian memastikan bahwa kasus ini tetap diproses dan diteruskan. Namun, tersangka meminta penangguhan penahanan dengan alasan memiliki anak yang masih menyusui.