PONTIANAK INFORMASI, POLITIK – Setelah mengalami kekalahan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bersiap untuk melanjutkan pertarungannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tim Kuasa Hukum PDIP menyerukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk tidak menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon presiden-wakil presiden terpilih terlebih dahulu.
Gayus Lumbuun, Pimpinan Tim Hukum PDIP, menyatakan bahwa keputusan PTUN untuk melanjutkan proses persidangan merupakan angin segar bagi mereka.
Dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Gayus menjelaskan bahwa gugatan PDIP ke PTUN bertujuan untuk menelusuri apakah terdapat pelanggaran oleh KPU dalam menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres.
Gayus menekankan bahwa gugatan PDIP berbeda dengan yang diputuskan oleh MK. Mereka ingin memastikan apakah terjadi pelanggaran dalam proses pemilu yang dilakukan oleh KPU.
“Kami berbeda, kami mencoba untuk menelusuri bahwa apakah ada pelanggaran oleh pejabat negara yang bernama KPU. Dan apakah ada pelaksanaan pemilu yang dilakukan oleh penguasa aparatur negara yang menyimpang, ini tugas kami,” tuturnya.
Dengan adanya keputusan PTUN untuk melanjutkan perkara PDIP, tim hukum PDIP meminta KPU RI untuk menahan diri dalam menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih.
Sebelumnya, PDIP telah secara resmi mengajukan gugatan ke PTUN pada tanggal 2 April 2024. Gugatan ini dilayangkan karena PDIP merasa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima Gibran sebagai cawapres.
Erna Ratnaningsih, anggota Tim Hukum Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI), menjelaskan bahwa gugatan tersebut berfokus pada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh KPU. Mereka meminta agar PTUN memerintahkan KPU untuk menunda keputusan nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu hingga ada keputusan hukum tetap.
Tuntutan PDIP juga mencakup permintaan untuk membatalkan keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 dan mencoret pasangan Prabowo-Gibran dari daftar calon presiden-wakil presiden.