Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Nasional
  • Kritik Putusan MA yang Berpeluang Muluskan Kaesang Maju di Pilkada 2024, Mahfud MD: Bikin Mual!
  • Nasional
  • Politik

Kritik Putusan MA yang Berpeluang Muluskan Kaesang Maju di Pilkada 2024, Mahfud MD: Bikin Mual!

Editor PI 05/06/2024
Mahfud MD Kritik Putusan MA

Mahfud MD saat debat cawapres 2024. (ANTARA)

PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengeluarkan kritik tajam terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia kepala daerah. Dalam pernyataannya yang disampaikan melalui kanal YouTube resminya pada Selasa (4/6), Mahfud menilai putusan MA tersebut tidak hanya memiliki cacat etik dan moral, tetapi juga cacat hukum.

“Ini bukan hanya cacat etik, cacat moral, tapi juga cacat hukum. Kalau berani lakukan saja ketentuan Pasal 17, UU Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan setiap putusan yang cacat moral saja, apalagi cacat hukum, tidak usah dilaksanakan,” tegas Mahfud.

Mahfud menyatakan perasaan muaknya atas keputusan MA yang mengabulkan gugatan terkait batas usia kepala daerah. Baginya, hal ini menandakan bahwa sistem hukum di Indonesia sudah mengalami kemerosotan yang signifikan.

“Saya sebenarnya sudah agak males komentar ini. Satu, kebusukan cara kita berhukum lagi untuk dikomentari sudah membuat mual. Sehingga saya berbicara oh ya sudah lah apa yang aku mau lakukan aja, merusak hukum,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Mahfud menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi MA untuk mengabulkan gugatan tersebut karena Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang telah dibuat telah sesuai dengan Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah. Namun, ia merasa heran dengan penilaian MA yang menyatakan PKPU bertentangan dengan UU.

“Ini tiba-tiba dibatalkan karena katanya bertentangan. Loh bertentangan dengan yang mana? Lho wong peraturan KPU sudah benar. Kalau memang itu mau diterima putusan MA berarti ia membatalkan isi UU sedangkan menurut hukum, konstitusi kita, MA tidak boleh melakukan judicial review atau membatalkan isi UU,” jelas Mahfud.

Menurut Mahfud, kecurigaan masyarakat terhadap lembaga peradilan merupakan konsekuensi dari tindakan-tindakan yang dilakukan oleh eksekutif dan yudikatif yang dianggap cacat dan melanggar etika. Hal ini membuat masyarakat menjadi curiga dan menimbulkan berbagai istilah seperti “Mahkamah Kakak (MK)” dan “Mahkamah Anak (MA)”.

Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait penambahan tafsir usia calon kepala daerah, yang kemudian mengubah batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur dari 30 tahun saat penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan. Putusan ini telah menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan dan menjadi sorotan tajam dari Mahfud MD.

Putusan tersebut dapat memuluskan putra bungsu presiden Jokowi, Kaesang Pangarep yang ingin maju di Pilkada tahun ini. (ad)

Tags: Kaesang Pangarep Nasional Pilkada 2024 Politik

Continue Reading

Previous: Pj Gubernur Apresiasi Desainer Muda Promosikan Tenun Khas Kalbar
Next: Polisi Ciduk Komplotan Rampok Bersajam Asal Aceh yang Beraksi di Singkawang

Related Stories

Pemerintah Pastikan Upaya Diplomatik untuk Pembebasan WNI yang Ditahan Israel
  • Politik

Pemerintah Pastikan Upaya Diplomatik untuk Pembebasan WNI yang Ditahan Israel

Editor PI 21/05/2026
Alasan Megawati Tak Hadir di Istana Negara Saat Upacara HUT Ke-80 RI: Tradisi dan Komitmen Pada Partai
  • Politik

PDIP Sebut Sikap Oposisi sebagai Bentuk Check and Balances

Editor PI 21/05/2026
Prabowo: Tidak Akan Ganggu Tender Meski Dimenangkan Pihak Terkait PDIP
  • Politik

Prabowo: Tidak Akan Ganggu Tender Meski Dimenangkan Pihak Terkait PDIP

Editor PI 21/05/2026

Berita Terbaru

  • Satpol PP Kembali Tertibkan Layangan di Pontianak, 60 Unit Disita 08/06/2026
  • Cuaca Pontianak Panas Terik, Es Ce Hun Tiau Jadi Buruan Warga untuk Melepas Dahaga 08/06/2026
  • Konflik di THM Pontianak Berujung Penembakan dan Penusukan, 2 Pria Jadi Tersangka 08/06/2026
  • Perdana Tampil Standup di Pontianak, Komika Musdalifah, Akim Bagil, dan Rizky Prasetya: Penontonnya Seru 08/06/2026
  • Singkawang Tuan Rumah FORPROV II Kalbar 2026, Siap Dongkrak UMKM dan Pariwisata 06/06/2026
  • Viral Oknum Polantas di Pontianak Diduga Pungli, Kapolresta Minta Maaf dan Janji Tindak Tegas 06/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

83717ab9-8202-416e-b385-99685d77660f
  • Lokal
  • News

Satpol PP Kembali Tertibkan Layangan di Pontianak, 60 Unit Disita

Editor PI 08/06/2026
IMG_6816
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Lokal

Cuaca Pontianak Panas Terik, Es Ce Hun Tiau Jadi Buruan Warga untuk Melepas Dahaga

Editor PI 08/06/2026
IMG_6971
  • Lokal
  • News

Konflik di THM Pontianak Berujung Penembakan dan Penusukan, 2 Pria Jadi Tersangka

Editor PI 08/06/2026
IMG_7171
  • Lokal
  • News

Perdana Tampil Standup di Pontianak, Komika Musdalifah, Akim Bagil, dan Rizky Prasetya: Penontonnya Seru

Editor PI 08/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.