Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Nasional
  • Kritik Putusan MA yang Berpeluang Muluskan Kaesang Maju di Pilkada 2024, Mahfud MD: Bikin Mual!
  • Nasional
  • Politik

Kritik Putusan MA yang Berpeluang Muluskan Kaesang Maju di Pilkada 2024, Mahfud MD: Bikin Mual!

Editor PI 05/06/2024
Mahfud MD Kritik Putusan MA

Mahfud MD saat debat cawapres 2024. (ANTARA)

PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengeluarkan kritik tajam terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia kepala daerah. Dalam pernyataannya yang disampaikan melalui kanal YouTube resminya pada Selasa (4/6), Mahfud menilai putusan MA tersebut tidak hanya memiliki cacat etik dan moral, tetapi juga cacat hukum.

“Ini bukan hanya cacat etik, cacat moral, tapi juga cacat hukum. Kalau berani lakukan saja ketentuan Pasal 17, UU Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan setiap putusan yang cacat moral saja, apalagi cacat hukum, tidak usah dilaksanakan,” tegas Mahfud.

Mahfud menyatakan perasaan muaknya atas keputusan MA yang mengabulkan gugatan terkait batas usia kepala daerah. Baginya, hal ini menandakan bahwa sistem hukum di Indonesia sudah mengalami kemerosotan yang signifikan.

“Saya sebenarnya sudah agak males komentar ini. Satu, kebusukan cara kita berhukum lagi untuk dikomentari sudah membuat mual. Sehingga saya berbicara oh ya sudah lah apa yang aku mau lakukan aja, merusak hukum,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Mahfud menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi MA untuk mengabulkan gugatan tersebut karena Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang telah dibuat telah sesuai dengan Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah. Namun, ia merasa heran dengan penilaian MA yang menyatakan PKPU bertentangan dengan UU.

“Ini tiba-tiba dibatalkan karena katanya bertentangan. Loh bertentangan dengan yang mana? Lho wong peraturan KPU sudah benar. Kalau memang itu mau diterima putusan MA berarti ia membatalkan isi UU sedangkan menurut hukum, konstitusi kita, MA tidak boleh melakukan judicial review atau membatalkan isi UU,” jelas Mahfud.

Menurut Mahfud, kecurigaan masyarakat terhadap lembaga peradilan merupakan konsekuensi dari tindakan-tindakan yang dilakukan oleh eksekutif dan yudikatif yang dianggap cacat dan melanggar etika. Hal ini membuat masyarakat menjadi curiga dan menimbulkan berbagai istilah seperti “Mahkamah Kakak (MK)” dan “Mahkamah Anak (MA)”.

Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait penambahan tafsir usia calon kepala daerah, yang kemudian mengubah batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur dari 30 tahun saat penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan. Putusan ini telah menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan dan menjadi sorotan tajam dari Mahfud MD.

Putusan tersebut dapat memuluskan putra bungsu presiden Jokowi, Kaesang Pangarep yang ingin maju di Pilkada tahun ini. (ad)

Tags: Kaesang Pangarep Nasional Pilkada 2024 Politik

Continue Reading

Previous: Pj Gubernur Apresiasi Desainer Muda Promosikan Tenun Khas Kalbar
Next: Polisi Ciduk Komplotan Rampok Bersajam Asal Aceh yang Beraksi di Singkawang

Related Stories

menembus-asap-petugas-berjibaku-padamkan-karhutla-kalimantan-1788157037800_169
  • Nasional
  • News

AMSINDO Ultimatum Pemerintah: Naikkan Karhutla Kalimantan Jadi Bencana Nasional atau Boikot!

Editor PI 03/09/2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
  • News
  • Politik

Tim Hukum Bantah Yaqut Terima USD271 Ribu dalam Kasus Kuota Haji

Editor PI 21/08/2026
Eks Pejabat Pajak Muhammad Haniv
  • Politik

KPK Tahan Eks Kakanwil Pajak Muhammad Haniv dalam Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

Editor PI 20/08/2026

Berita Terbaru

  • Thomas Budiman Daftar Calon Ketua PASI Kalbar, Siap Tingkatkan Prestasi Atlet ke Level Internasional 12/09/2026
  • Wagub Krisantus Sentil Korporasi Ikut Padamkan Karhutla: Jangan Nonton Doang 12/09/2026
  • Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kualitas Udara Pontianak Masuk Kategori Berbahaya 12/09/2026
  • Dikira Bajak Laut, Hebohnya Warga Saat Lihat Kapal Amfibi Jepang Bantu Karhutla Menepi di Pantai Karta Bengkayang 12/09/2026
  • Raperda Perubahan APBD Kalbar 2026 Disetujui, Tambah Rp550 Miliar untuk Pembangunan dan Karhutla 12/09/2026
  • Usia 81 Tahun, RRI Ubah Paradigma: Jemput Bola Pendengar di Era Digital 11/09/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_9053
  • Lokal
  • News

Thomas Budiman Daftar Calon Ketua PASI Kalbar, Siap Tingkatkan Prestasi Atlet ke Level Internasional

Editor PI 12/09/2026
Screenshot
  • Lokal
  • News

Wagub Krisantus Sentil Korporasi Ikut Padamkan Karhutla: Jangan Nonton Doang

Editor PI 12/09/2026
IMG_9016
  • Lokal
  • News

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kualitas Udara Pontianak Masuk Kategori Berbahaya

Editor PI 12/09/2026
Screenshot
  • Lokal
  • News

Dikira Bajak Laut, Hebohnya Warga Saat Lihat Kapal Amfibi Jepang Bantu Karhutla Menepi di Pantai Karta Bengkayang

Editor PI 12/09/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.