Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Nasional
  • Kritik Putusan MA yang Berpeluang Muluskan Kaesang Maju di Pilkada 2024, Mahfud MD: Bikin Mual!
  • Nasional
  • Politik

Kritik Putusan MA yang Berpeluang Muluskan Kaesang Maju di Pilkada 2024, Mahfud MD: Bikin Mual!

Editor PI 05/06/2024
Mahfud MD Kritik Putusan MA

Mahfud MD saat debat cawapres 2024. (ANTARA)

PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengeluarkan kritik tajam terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia kepala daerah. Dalam pernyataannya yang disampaikan melalui kanal YouTube resminya pada Selasa (4/6), Mahfud menilai putusan MA tersebut tidak hanya memiliki cacat etik dan moral, tetapi juga cacat hukum.

“Ini bukan hanya cacat etik, cacat moral, tapi juga cacat hukum. Kalau berani lakukan saja ketentuan Pasal 17, UU Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan setiap putusan yang cacat moral saja, apalagi cacat hukum, tidak usah dilaksanakan,” tegas Mahfud.

Mahfud menyatakan perasaan muaknya atas keputusan MA yang mengabulkan gugatan terkait batas usia kepala daerah. Baginya, hal ini menandakan bahwa sistem hukum di Indonesia sudah mengalami kemerosotan yang signifikan.

“Saya sebenarnya sudah agak males komentar ini. Satu, kebusukan cara kita berhukum lagi untuk dikomentari sudah membuat mual. Sehingga saya berbicara oh ya sudah lah apa yang aku mau lakukan aja, merusak hukum,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Mahfud menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi MA untuk mengabulkan gugatan tersebut karena Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang telah dibuat telah sesuai dengan Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah. Namun, ia merasa heran dengan penilaian MA yang menyatakan PKPU bertentangan dengan UU.

“Ini tiba-tiba dibatalkan karena katanya bertentangan. Loh bertentangan dengan yang mana? Lho wong peraturan KPU sudah benar. Kalau memang itu mau diterima putusan MA berarti ia membatalkan isi UU sedangkan menurut hukum, konstitusi kita, MA tidak boleh melakukan judicial review atau membatalkan isi UU,” jelas Mahfud.

Menurut Mahfud, kecurigaan masyarakat terhadap lembaga peradilan merupakan konsekuensi dari tindakan-tindakan yang dilakukan oleh eksekutif dan yudikatif yang dianggap cacat dan melanggar etika. Hal ini membuat masyarakat menjadi curiga dan menimbulkan berbagai istilah seperti “Mahkamah Kakak (MK)” dan “Mahkamah Anak (MA)”.

Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait penambahan tafsir usia calon kepala daerah, yang kemudian mengubah batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur dari 30 tahun saat penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan. Putusan ini telah menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan dan menjadi sorotan tajam dari Mahfud MD.

Putusan tersebut dapat memuluskan putra bungsu presiden Jokowi, Kaesang Pangarep yang ingin maju di Pilkada tahun ini. (ad)

Tags: Kaesang Pangarep Nasional Pilkada 2024 Politik

Continue Reading

Previous: Pj Gubernur Apresiasi Desainer Muda Promosikan Tenun Khas Kalbar
Next: Polisi Ciduk Komplotan Rampok Bersajam Asal Aceh yang Beraksi di Singkawang

Related Stories

IMG_9753
  • Lokal
  • Nasional

Apresiasi PS Kubu Raya, Sujiwo Serahkan Bonus Rp50 Juta

Editor PI 18/03/2026
IMG_8489
  • Lokal
  • News
  • Politik

DPRD Kalbar Apresiasi Penutupan Dapur MBG Bermasalah: Jangan Korbankan Gizi Anak

Editor PI 14/03/2026
Stephanie Meyerson
  • Nasional

Chef Asal Pontianak Stephanie Meyerson Tembus Grand Final MasterChef Indonesia

Editor PI 11/03/2026

Berita Terbaru

  • Naik Dango ke-3 Dimulai, Wako Edi: Jaga dan Lestarikan Nilai Kearifan Lokal 21/04/2026
  • Sosialisasikan PPDB 2026, Bahasan Sebut Akan Tindak Tegas Praktik Siswa Titipan 21/04/2026
  • DPRD Kalbar: Kenaikan BBM Non Subsidi Bisa Picu Kenaikan Harga Barang 21/04/2026
  • Ketua DPRD Kalbar Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dorong Percepatan Tol Supadio–Kijing 21/04/2026
  • Pria Jambret HP Bocah di Pontianak Berhasil Ditangkap, Kenangan Foto Bersama Almarhum Ayah Hilang 21/04/2026
  • IBI di Garda Terdepan: Menguatkan Peran Bidan dalam Transformasi Kesehatan Ibu dan Anak 21/04/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

fe7faf29-a008-4bc6-a524-f00fbd75377c
  • Lokal
  • News

Naik Dango ke-3 Dimulai, Wako Edi: Jaga dan Lestarikan Nilai Kearifan Lokal

Editor PI 21/04/2026
207d7534-45d8-453c-b458-14f0713907f7
  • Lokal
  • News

Sosialisasikan PPDB 2026, Bahasan Sebut Akan Tindak Tegas Praktik Siswa Titipan

Editor PI 21/04/2026
IMG_2277
  • News

DPRD Kalbar: Kenaikan BBM Non Subsidi Bisa Picu Kenaikan Harga Barang

Editor PI 21/04/2026
IMG_2237
  • Lokal
  • News

Ketua DPRD Kalbar Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dorong Percepatan Tol Supadio–Kijing

Editor PI 21/04/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.