Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Firma Hukum Sanen Lapor Polisi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Perusahaannya
  • Lokal
  • News

Firma Hukum Sanen Lapor Polisi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Perusahaannya

Editor PI 19/05/2024
Firma Hukum Sanen

Firma Hukum Sanen saat lapor ke polisi. (Dok. Istimewa)

PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Firma hukum Sanen membuat laporan polisi ke Polda Kalimanatan Barat atas dugaan pencemaran nama baik yang menyeret kantornya. Sebelumnya, mereka dituding membuat surat palsu dalam kasus perdata ‘Take Over Saham PT Infinity Mitra Solusi’ tahun 2023 lalu.

Kasus ini sendiri ditangani Firma hukum Sanen melibatkan termohon Andy Leonardy, dan pemohon Chris Liu. Belakangan, putusan Pengadilan Negeri Pontianak mengeluarkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, mengabulkan gugatan Chris Liu dan menyatakan perjanjian Take Over Saham PT Infinity Mitra Solusi’ sah secara hukum.

Sanen memastikan, tuduhan yang dialamatkan kepada kantor advokat Firma hukum Sanen tidaklah benar dan terindikasi melakukan pencemaran nama baik. Sebab, selama ini pihaknya selalu menjaga profesionalisme.

“Terkait dengan pemberitaan itu saya pastikan tidak benar. Sebagai pihak yang dirugikan kami bakal melakukan langkah hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik,” tegas Glorio Sanen.

Selain itu Sanen menegaskan, tuduhan yang dialamatkan ke Firma hukum Sanen sangat tak benar dan terkesan mengada-ngada. Pertama, soal delapan orang pengacara di Firma hukum Sanen. Sementara, advokat di kantor Sanen hanya empat orang.

Kedua, pihaknya hanya menerima kuasa dari Andy Leonardo, bukan kuasa perusahaan PT Limindo Daya Internasional sebagaimana pemberitaan.

Selain itu, mereka mengklaim hanya ada satu bukti yang ia gunakan dalam kasus ini yakni KTP. Sementara yang dituduhkan pelapor surat palsu yang disebut dibuat atas nama firma hukum Sanen. Sedang pelapor sendiri , tak merinci surat apa yang dipalsukan.

“Framing yang disampaikan melakukan pemalsuan surat dan menyampaikan informasi bohong merupakan sebuah framing yang kabur. Karena sampai saat ini, tak disampaikan surat apa yang dipasukan?,” terangnya.

Dalam perjalanan perkara tersebut, terjadilah jawab menjawab. Sampai akhirnya Pengadilan Negeri Pontianak mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan perjanjian Take Over Saham PT Infinity Mitra Solusi’ sah secara hukum.

“Pengadilan meminta para pihak melakukan eksekusi secara sukarela anmaning,” terangnya.

Atas putusan ini, Andy Leonaedy diwajibkan membayar sebesar Rp190 juta rupiah. Sementara Chris Liu wajib memberi 50 persen saham perusahaan. Disamping itu, dia juga membantah pernah melakukan somasi. Karena itulah, dalam waktu dekat pihaknya bakal melapor ke polisi.

“Tim di kantor sedang melakukan analisis. Selambat-lambatnya, senin kita akan lapor polisi,” pungkasnya.

Tags: Kalbar Pontianak

Continue Reading

Previous: Disperpusip Pontianak Rayakan Hari Buku Nasional dengan Lomba Bercerita
Next: Berstandar Internasional, GOR Terpadu Target Operasional Bulan Depan

Related Stories

Lim Mui Hong, pemilik toko Alfa Lim
  • Lokal

Tak Perlu Mudik, Oleh-oleh Khas Pontianak Kini Bisa Dikirim ke Berbagai Kota dengan Lion Parcel

Editor PI 23/06/2026
IMG_8644
  • Lokal
  • News

Sekda Harisson Hadiri Paripurna DPRD, Sebut Angka Kemiskinan hingga Stunting di Kalbar Menurun

Editor PI 23/06/2026
IMG_8641
  • Lokal
  • News

Sujiwo Targetkan Batu Ampar Jadi Desa Wisata, Listrik Jadi Langkah Awal

Editor PI 23/06/2026

Berita Terbaru

  • Prabowo Hadiri Penutupan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan 24/06/2026
  • Istana Minta Publik Tunggu Persidangan soal 41 Nama di Kasus Korupsi MBG 24/06/2026
  • Dua Mobil Patroli Polisi Dirusak OTK Usai Pengamanan HUT Jakarta di Bundaran HI 23/06/2026
  • LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Korban Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Kecam Kekerasan 23/06/2026
  • Dedi Mulyadi Respons Penangkapan Taufik Hidayat: Harus Dihukum Setimpal 23/06/2026
  • Polisi Sebut Pelaku Penyekapan di Bandung Sempat Berpindah-pindah Sebelum Ditangkap 23/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Prabowo Sindir Keras Kritikus Pintar MBG: Lihatlah Anak-Anak yang Menanti!
  • Politik

Prabowo Hadiri Penutupan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan

Editor PI 24/06/2026
Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan CCTV di Badan Gizi Nasional
  • Politik

Istana Minta Publik Tunggu Persidangan soal 41 Nama di Kasus Korupsi MBG

Editor PI 24/06/2026
Dua Mobil Patroli Polisi Dirusak OTK Usai Pengamanan HUT Jakarta di Bundaran HI
  • Nasional

Dua Mobil Patroli Polisi Dirusak OTK Usai Pengamanan HUT Jakarta di Bundaran HI

Editor PI 23/06/2026
LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Korban Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Kecam Kekerasan
  • Nasional

LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Korban Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Kecam Kekerasan

Editor PI 23/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.