PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak tengah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 Kota Pontianak. Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian menerangkan, Raperda tersebut merupakan tindak lanjut dari RPJPN.
“Kami bacakan kepada legislatif sebagai dasar nanti bagi mereka yang akan maju menjadi calon wali kota,” ungkapnya, usai Rapat Paripurna 3 dan 4 Masa Persidangan III di Gedung DPRD Kota Pontianak, Kamis (4/7/2024).
Bagi individu yang hendak mencalonkan diri menjadi Wali Kota Pontianak, terang Ani Sofian, perlu mengacu pada RPJPD 2025-2045 dalam merumuskan visi dan misi sebelum menjadi kepala daerah.
“Para calon mengacu RPJPD dalam merumuskan visi dan misi untuk menjadi Wali Kota Pontianak ke depan,” imbuh Ani Sofian.
Bersamaan dengan penyampaian Raperda tersebut, Pj Wali Kota juga mendengarkan pandangan fraksi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Pontianak tahun 2023.
“Jadi banyak hal yang harus tingkatkan sesuai dengan pendapat fraksi tadi dan besok kami akan menyampaikan jawaban dari pandangan umum DPRD Kota Pontianak,” jelasnya.
Ani Sofian menerangkan, pandangan fraksi banyak fokus membahas peningkatan pendapatan daerah lewat retribusi daerah. Selain itu juga perbaikan drainase di beberapa titik di Kota Pontianak.
“Dipandang teman-teman DPRD sektor ini masih bisa ditingkatkan karena potensinya masih banyak, tentu didukung masyarakat Kota Pontianak agar peningkatan pembangunan bisa dilaksanakan,” sambungnya.
Ketua DPRD Kota Pontianak Sataruddin menerangkan, pihaknya mendorong eksekutif untuk meningkatkan pendapatan daerah Kota Pontianak. Ia menilai, potensi pendapatan perlu dioptimalkan.
“Sudah banyak membahas itu, besok kita mendengar jawaban dari Pj Wali Kota seperti apa, ada beberapa target belum tercapai apakah SDM kurang atau bagaimana akan kita perdalam di pembahasan anggaran,” pungkasnya. (ap)