PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memberhentikan Hasyim Asy’ari sebagai anggota dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan tidak hormat. Pemberhentian ini dilakukan setelah Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila, sesuai dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden No. 73 P tanggal 9 Juli 2024.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyampaikan melalui keterangan tertulis bahwa pencopotan ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” ujarnya.
Pemberhentian Hasyim Asy’ari ini merupakan tindak lanjut dari putusan DKPP yang menyatakan bahwa Hasyim melakukan pelanggaran etik dalam kasus asusila. DKPP memutuskan bahwa Hasyim melakukan kekerasan seksual terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Sejalan dengan keputusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menindaklanjuti putusan DKPP dengan menunjuk Mochamad Afifuddin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI. Penunjukan Afifuddin dilakukan melalui rapat pleno tertutup yang diadakan oleh para komisioner KPU di kantor KPU RI, Jakarta, pada Kamis, 4 Juli 2024.
Dengan pencopotan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan kredibilitas lembaga penyelenggara pemilu. “Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” tambah Ari Dwipayana.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi penting yang dipegang oleh Hasyim Asy’ari dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia. Masyarakat berharap agar langkah tegas pemerintah ini dapat menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya untuk selalu menjaga etika dan integritas dalam menjalankan tugasnya.