Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Lokal
  • Wali Kota Minta Proses Hukum Pembakar Lahan
  • Lokal

Wali Kota Minta Proses Hukum Pembakar Lahan

Editor PI 26/02/2021
35777
Wali-Kota-Minta-Proses-Hukum-Pembakar-Lahan-pemkot-pontianak-0

PONTIANAK – Kebakaran lahan yang akhir-akhir ini terjadi di sejumlah titik wilayah Kota Pontianak, membuat gerah Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono. Pasalnya, diantara kejadian terbakarnya lahan, ada beberapa yang disinyalir sengaja dibakar. Untuk itu, pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan investigasi pada lokasi-lokasi tersebut. “Ada beberapa yang sudah agak jelas pelaku yang membakar dan yang menyuruh membakar. Kita minta Polresta Pontianak Kota untuk memproses secara hukum,” tegasnya, Kamis (18/2/2021).

Ia menambahkan, para pemilik lahan yang lahannya terbakar, baik secara sengaja maupun tidak sengaja, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwa) nomor 55 tahun 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan. Sanksinya, lahan yang terbakar dalam arti tidak disengaja, tidak boleh ada aktivitas pemanfaatan lahan itu selama tiga tahun sejak awal terjadi kebakaran sebagaimana tertuang dalam pasal 9 ayat 1. Masih di pasal yang sama pada ayat 2 disebutkan, seluruh kegiatan di lahan yang dengan sengaja dibakar, tidak diberikan izin untuk semua bentuk perizinan selama lima tahun sejak awal terjadi kebakaran. Penetapan lahan terbakar atau dibakar berdasarkan berita acara yang ditetapkan. “Kita tidak akan memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) selama tiga tahun bagi lahan yang terbakar tidak disengaja, dan lima tahun bagi yang sengaja membakarnya,” ucap Edi.

Menurutnya, berdasarkan investigasi yang dilakukan, memang ada indikasi pemilik lahan memerintahkan warga setempat membersihkan lahan. Pembersihan lahan dengan cara dibakar. Semestinya, kata dia, tidak demikian caranya, pembersihan lahan bisa dilakukan tanpa membakar. Misalnya dengan cara menebas semak belukar yang ada di lahan tersebut. “Seharusnya mereka tidak harus membakar, membersihkan lahan boleh-boleh saja tetapi tidak harus membakar,” tuturnya.

Edi menambahkan, lahan yang dibakar tersebut kemungkinan difungsikan untuk berbagai macam diantaranya untuk membangun perumahan ataupun bercocok tanam. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pontianak telah melakukan penyemprotan pada lahan yang terbakar. Selain itu, sosialisasi juga dilakukan di setiap kecamatan dan kelurahan terhadap warga agar menjaga lahan-lahan yang rentan terjadi kebakaran. “Kita sedang mengkaji untuk penetapan status siaga Karhutla Kota Pontianak,” pungkasnya. (prokopim)

Sumber/Foto : pontianakkota.go.id

Continue Reading

Previous: Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ekor Burung Dilindungi
Next: Tak Kantongi IMB, Satu Unit Ruko Dibongkar

Related Stories

745ec5e8-1c96-47d6-a571-c0cdeb67fbd3
  • Lokal
  • News

Bahasan Sambut Kedatangan Jemaah Haji Pontianak di Embarkasi Batam

Lyd 08/07/2025
f3890dbd-be28-4b94-b1a2-fe6fb1feb46e
  • Lokal
  • News

Anak Tak Lolos Jalur Domisili, Warga Desak Pemerintah Bangun SMA Negeri di Tanray 1

Lyd 08/07/2025
e546d997-5afd-4d56-91c2-276d7fafa86e
  • Lokal
  • News

Anak Berkebutuhan Khusus Hilang di Vihara, Ditemukan Meninggal di Sungai Sebangkau

Lyd 08/07/2025

Berita Terbaru

  • Lionel Messi Harus Ikuti Aturan Ketat Arab Saudi Jika Gabung Al Ahli, Cristiano Ronaldo Sebut Situasi Ini Aneh 08/07/2025
  • 9 Pemain Diaspora Sudah Gabung TC Timnas Indonesia U-17 di Bali, Namun Posisi Belum Aman 08/07/2025
  • Mercedes dan Aston Martin Beri Hadiah untuk Sauber atas Podium Bersejarah Nico Hulkenberg 08/07/2025
  • BRICS Terancam Bayar Tarif Dagang AS Lebih Mahal, Ketegangan Perdagangan Meningkat 08/07/2025
  • Dedi Mulyadi Tegaskan Tak Bisa Bantu Bebaskan Tersangka Perusakan Rumah Retret Sukabumi Saat Temui Anggota Keluarga 08/07/2025
  • Bahasan Sambut Kedatangan Jemaah Haji Pontianak di Embarkasi Batam 08/07/2025

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Lionel Messi Harus Ikuti Aturan Ketat Arab Saudi Jika Gabung Al Ahli, Cristiano Ronaldo Sebut Situasi Ini Aneh
  • Sports

Lionel Messi Harus Ikuti Aturan Ketat Arab Saudi Jika Gabung Al Ahli, Cristiano Ronaldo Sebut Situasi Ini Aneh

Tyo 08/07/2025
9 Pemain Diaspora Sudah Gabung TC Timnas Indonesia U-17 di Bali, Namun Posisi Belum Aman
  • Sports

9 Pemain Diaspora Sudah Gabung TC Timnas Indonesia U-17 di Bali, Namun Posisi Belum Aman

Tyo 08/07/2025
Mercedes dan Aston Martin Beri Hadiah untuk Sauber atas Podium Bersejarah Nico Hulkenberg
  • Sports

Mercedes dan Aston Martin Beri Hadiah untuk Sauber atas Podium Bersejarah Nico Hulkenberg

Tyo 08/07/2025
BRICS Terancam Bayar Tarif Dagang AS Lebih Mahal, Ketegangan Perdagangan Meningkat
  • Internasional

BRICS Terancam Bayar Tarif Dagang AS Lebih Mahal, Ketegangan Perdagangan Meningkat

Tyo 08/07/2025

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.