Pontianak – Dalam rangka mendukung adanya sekolah inklusi, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyiapkan 36 sekolah untuk anak-anak berkebutuhan khusus. Hal ini disampaikan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat ia menerima kunjungan kerja Dewan Pendidikan Nasional Provinsi Kalbar di Ruang VIP Kantor Wali Kota, Senin (1/11/2021).
Edi menerangkan, kunjungan tersebut membahas tentang sekolah inklusi di Kota Pontianak. Dia mengatakan, Pemkot Pontianak sudah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwa) nomor 20 tahun 2020 tentang pendidikan inklusi di Kota Pontianak berdasarkan Undang-undang tentang penyandang disabilitas.
“Di Kota Pontianak sebenarnya sudah ada 36 sekolah inklusi yang siap untuk menerima anak-anak berkebutuhan khusus,” katanya, dikutip dari Rilis Prokopim Pemkot Pontianak.
Kehadiran Dewan Pendidikan Nasional Provinsi Kalbar, lanjut Edi, juga untuk memastikan implementasi pelaksanaan sekolah inklusi di Kota Pontianak. Edi menuturkan, saat ini Pemkot Pontianak terus berupaya memperbaiki sekolah-sekolah inklusi untuk mewujudkan Program Merdeka Belajar yang digagas pemerintah pusat bagi warga Kota Pontianak.
“Kita juga ada Autis Center dan TK Paud untuk menerima anak berkebutuhan khusus,” tuturnya.
Meski demikian, kata Edi, tidak seluruh sekolah bisa menerapkan sekolah inklusi karena sarana dan prasarana serta guru pendamping khusus harus dipersiapkan. Dia menambahkan, untuk menjadi guru pendamping khusus di sekolah inklusi, dibutuhkan keterampilan dan sertifikasi.
Edi menegaskan, sekolah inklusi juga harus bisa diakses bagi anak berkebutuhan khusus. Sekolah inklusi, sambung dia, juga harus mengutamakan keamanan bagi anak berkebutuhan khusus sehingga terhindar dari kecelakaan.
“Ruang khusus bagi anak-anak tersebut untuk bermain juga harus disiapkan,” terangnya.
Ketua Komisi Pendidikan Dasar Provinsi Kalbar, Kristianus menjelaskan pihaknya melakukan pertemuan dengan Wali Kota Pontianak membahas pendidikan inklusi dan Program Merdeka Belajar. Untuk pendidikan inklusi pihaknya melakukan monitoring di tingkat PAUD dan Sekolah Dasar.
“Hari ini kami mendapatkan gambaran bahwa di Kota Pontianak sebetulnya hal ini sudah dilakukan selama dua tahun terakhir. Jadi ini menurut kami merupakan suatu progres yang bagus untuk pendidikan inklusi dan Merdeka Belajar di Kota Pontianak,” jelasnya.
Sejatinya, menurut penilaian Kristianus pendidikan inklusi dan Merdeka Belajar merupakan program pemerintah pusat untuk dilaksanakan di daerah-daerah. Namun menurutnya masing-masing daerah memiliki keterbatasan.
Kendala yang umum dihadapi selama ini menurutnya adalah adalah terkait tenaga guru, fasilitas sekolah dan konsep pendidikan dasar inklusi. Terkait pendidikan, Kristianus menegaskan semua warga negara Indonesia berhak untuk mendapatkannya, terlebih anak kebutuhan khusus yang seharus difasilitasi dengan baik.
“Selama ini pendidikan inklusi itu untuk anak-anak berkebutuhan khusus. Kita tahu semua warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak baik normal maupun memiliki kebutuhan khusus,” tegas dia.