PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Usaha dermaga di Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat tak mengantongi izin. Dermaga tersebut telah beroperasi selama bertahun-tahun.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kayong Utara, Wahono mengutarakan bisnis dermaga itu milik seorang pengusaha berinisial M. Selain dua dermaga, unit usaha lainnya yakni dua gudang semen dan kuari pasir.
“Belum pernah mengajukan dokumen izin lingkungan. Kita punya kewajiban memantau aktivitas kegiatan lingkungan di Telok Batang, namun sampai saat ini mereka belum ada melaporkan ke lingkungan hidup,” ungkap Wahono, kemarin.
Menurut Wahono, pihaknya juga sudah menyurati pihak terkait sekitar dua tahun yang lalu namun tak digubris. Sehingga dalam waktu dekat, akan kembali menyurati pihak manajemen.
“Persisnya kita lihat, apakah mereka sudah memiliki izin oprasional atau tidak, karena dokumen lingkungan ini bisa saja dibuat di sini, atau DLKP, DLKL itu pusat izin lingkungannya. Jadi kita disini tinggal monitoring,” terangnya.
Di sisi lain, Wahono juga menganjurkan pihak terkait jika belum melengkapi perizinan untuk segera melakukannya. Pasalnya, Dinas LH Kayong Utara juga memiliki kewenangan untuk menutup atau menghentikan usaha yang tak berizin.
“Nanti kita lihat dulu sampai di mana kelengkapan perizinan mereka,” tegasnya.
Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kayong Utara, Nurgroho Dwi Jatmiko juga menegaskan, saat dilakukan pengecekan terkait rekomendasi tata ruang usaha tersebut, pihaknya tak menemukan dokumen sama sekali.
“Dulu namanya rekomendasi pemanfaatan ruang, sekarang sudah keluar peraturan baru tahun 2021, namanya kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, itu pun belum ada sampai hari ini,” ungkapnya.
Menurutnya, pihaknya telah berkali-kali mengecek nomor register, baik di lokasi pelabuhan, stockpile pasir maupun gudang semen namun tidak terdaftar. Menurutnya, yang ada hanya tambang pasir yang disebut milik Marhali yang berada di Kecamatan Seponti.
“Tambang pasir itu atas mana PT Sumber Sari Nusantara Abadi, kalau yang di Telok Batang ini belum tahu benderanya apa,” jelas Nugroho.
Dia menambahkan, terkait dengan perizinan, tata ruang merupakan dasar atas perizinan yang lain. Perizinan dasar itu menurutnya sesuai dengan pemanfaatan ruang yaitu KKPR itu.
“Setelah memperoleh KKPR pengusaha baru bisa menindak lanjuti dengan perizinan yang lainnya. Misalnya permohonan izin tersus, atau terminal untuk kepentingan sendiri, itu untuk pelabuhannya,” jelasnya.
“Maka untuk izin gudang juga sama, izin stockpile juga sama, karena perdagangan pasir maka izinnya ke perdagangan, nah maka perizinan dasarnya tempat itu tidak ada sama sekali,” tegas Nugroho kembali.
Sementara itu, belum ada tanggapan dari pihak pengusaha terkait persoalan ini.