PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Pj Gubernur Kalbar, Harisson memberikan perhatian serius terhadap peningkatan infrastruktur Jalan Kendawangan-Pesaguan di Kabupaten Ketapang.
Dia secara tegas meminta kejelasan dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat terkait progres penanganan ruas jalan tersebut.
Menurutnya, pembangunan ruas jalan ini menjadi perhatian khusus karena penanganannya didukung oleh Instruksi Presiden (Inpres) terkait Jalan Daerah (IJD) yang berasal dari pemerintah pusat.
Tetapi hingga kini, pelaksanaan perbaikan Jalan Kendawangan-Pesaguan belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
“Masih belum ada kejelasan mengenai kapan pelaksanaan peningkatan Jalan Kendawangan-Pesaguan akan dimulai, mengingat Inpres Jalan Daerah merupakan kewenangan pemerintah pusat,” ujar Harisson, kemarin.
Dia menambahkan bahwa ruas jalan tersebut seharusnya sudah mendapatkan penanganan melalui anggaran IJD yang disalurkan oleh pemerintah pusat. Namun, BPJN Kalbar belum memberikan informasi pasti mengenai waktu pelaksanaan pengerjaan peningkatan jalan tersebut.
“BPJN Kalbar harus memberikan kejelasan tentang kapan pengerjaan ruas Jalan Kendawangan-Pesaguan ini akan dimulai,” tegas Harisson.
Selain menyampaikan tuntutan terhadap kejelasan pengerjaan jalan, Harisson juga menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga bayi berusia 5 bulan dari Desa Sungai Tengar, Kecamatan Kendawangan, yang meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Agoesdjam Ketapang.
Harisson mengungkapkan rasa simpati dan keprihatinannya atas kejadian tragis yang menimpa bayi tersebut, tepat setelah menuruni Jembatan Sungai Gantang, dekat sutet sebelum Pagar Mentimun.
Ia menyampaikan empati dan duka mendalam kepada keluarga almarhum.
“Saya sangat bersimpati dan turut prihatin atas kejadian ini, serta menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhum,” ungkap Harisson.
Pj Gubernur memastikan bahwa Pemprov akan terus memberikan perhatian serius dalam peningkatan infrastruktur, termasuk pada ruas Jalan Kendawangan-Pesaguan yang menjadi kewenangan provinsi.
Namun, ia menekankan bahwa intervensi untuk perbaikan jalan tersebut melalui IJD masih memerlukan kejelasan lebih lanjut.